KAJIAN
HERMENEUTIKA AL-QUR’AN NASR HAMID ABU ZAYD, HASSAN HANAFI DAN FAZLUR RAHMAN
Makalah
Diajukan
untuk memenuhi tugas mata kuliah
“Pendekatan Studi Islam”
Dosen
Pengampu :
Dr. M. Samsul Hady, M.Ag
Pemakalah
:
MUHAMMAD
FURQAN
(16771006)
PROGRAM
STUDI MAGISTER PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
PASCASARJANA
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI (UIN)
MAULANA
MALIK IBRAHIM MALANG
2017
A. Dasar Pemikiran
Bagi sebagian besar masyarakat Muslim, khususnya di Indonesia,
istilah hermeneutika mungkin masih asing. Ini
wajar sebab hermeneutika merupakan barang impor yang bukan milik asli keilmuan
Islam. Karenanya, sebelum melangkah
pada ide-ide para tokoh tesebut tentang diskursus hermeneutika, pengertian
tentang hermeneutika secara sederhana dirasa penting untuk dipaparkan, sembara
melihat keniscayaan kehadirannya bagi sejumlah pemikir Muslim di beberapa
belahan dunia.
Sebenarnya tidak mudah untuk memberikan definisi yang tepat dan
akurat tentang hermeneutika hanya dalam rentetan satu-dua kalimat. Kata hermeneutika (hermeneutic)
berasal dari kata Yunani, hermeneuein, yang berarti menerjemahkan atau menafsirkan. Istilah ini kerap dihubungkan dengan tokoh
mitologis Yunani, Hermes[1],
yang bertugas menyampaikan pesan Yupiter kepada manusia. Mitos ini menjelaskan
tugas seorang Hermes yang
begitu penting, yang bila keliru dapat berakibat fatal. Hermes adalah simbol
seorang duta yang dibebani misi menyampaikan pesan sang Dewa. Berhasil atau
tidaknya misi itu tergantung pada cara bagaimana pesan itu disampaikan.
Indikasi keberhasilannya, manusia yang semula tidak tahu menjadi mengetahui
pesan itu. Dengan demikian, hermeneutika secara sederhana diartikan sebagai
proses mengubah ketidaktahuan menjadi tahu.[2]
Pembakuan hermeneutika sebagai sebuah perangkat pemahaman tidak
bisa dilepaskan dari perkembangan pemikiran tentang bahasa dalam tradisi
Yunani. Bahasa dan hermeneutika
adalah dua hal yang tidak bisa dipisahkan. Bahasa
penting bagi hermeneutika karena lahan dari hermeneutika adalah bahasa. Demikian juga, hermeneutika penting bagi
bahasa karena hermeneutika menjadi metode untuk memahami bahasa. Keterkaitan ini menjadikan hermeneutika
sebagai metode yang mengeluarkan makna kebahasaan sebuah teks. Metode pemahaman teks inilah yang
mula-mula menjadi tugas hermeneutika.
Pada awalnya hermeneutika digunakan oleh para kalangan agamawan. Melihat hermeneutika dapat menyuguhkan
makna dalam teks klasik, maka abad ke-17 kalangan gereja menerapkan telaah
hermeneutika untuk membongkar
makna teks Injil. Ketika menemukan kesulitan dalam memahami bahasa dan pesan
kitab suci itu, mereka berkesimpulan bahwa kesulitan itu akan membantu
pemecahannya oleh hermeneutika.
Karena itu dalam posisi ini hermeneutika dianggap sebagai metode untuk memahami
teks kitab suci. Fakta ini dinisbatkan
sebagai langkah awal dalam pertumbuhan hermeneutika adalah gerakan interpretasi
atau eksegesis diawal perkembangannya.
Memasuki abad ke-20, kajian hermeneutika semakin berkembang. F.D.E. Schleiermacher, filsuf yang kelak
digelari Bapak Hermeneutika Modern, memperluas cakupan hermeneutika tidak hanya dalam bidang sastra dan kitab
suci. Ia melihat bahwa sebagai metode interpretasi, hermeneutika sangat besar
artinya bagi keilmuan dan bisa diadopsi oleh semua kalangan. Faktanya, sekarang
berbagai disiplin ilmu menyadari arti pentingnya, dan hermeneutika di zaman ini
telah masuk ke bidang-bidang semisal agama (kitab suci), sastra, sejarah,
hukum, dan filsafat.[3]
Kendati hermeneutika telah difungsikan dalam banyak lakon, yang
menyebar di berbagai bidang keilmuan, tidak bisa dinafikan bahwa peran terbesar
hermeneutika tetap ada pada interpretasi teks. Sejarah membuktikan bahwa sejak
kelahirannya sampai pada
perkembangannya di era kontemporer, para pengkaji kitab suci dan teks kuno
memosisikannya sebagai satu-satunya yang dapat diandalkan.
Namun begitulah, sebagai sebuah barang impor dari luar Islam,
apresiasi terhadap perangkat ini menghadapi tantangan dan penolakan dari
sebagian Islam. Hermeneutika dicurigai sebagai benda asing yang dapat merusak tatanan keilmuan Islam, dan
bahkan merusak ajaran Islam itu sendiri.
Penolakan terhadap hermeneutika atas dasar bahwa hermeneutika
berasal dari Barat-Kristen jelas berlandaskan pada argument emosional yang
lebih mengedepankan kecurigaan dan apriori terhadap dunia Barat-Kristen yang
ingin merusak Islam. Pandangan ini
tentu tidak cukup kuat untuk dipertahankan secara ilmiah-akademis. Sementara
pandangan bahwa kehadiran hermeneutika hanya dimaksudkan untuk mencari kebenaran-kebenaran
Injil (yang otentitas dan
orisinalitasnya sudah tidak diakui), adalah pandangan yang hanya melihat satu
sisi yang melatarbelakangi penggunaan hermeneutika dalam dunia Kristen.
Pandangan ini membatasi hermeneutika pada lingkup yang sempit, sehingga
cakrawala luas yang terbentang di dalamnya tidak dilihat. Hermeneutika adalah satu metode penafsiran
dengan area pembahasan yang amat luas. Ia
juga memiliki tujuan yang tidak terbatas pada tujuan yang diinginkan di Barat
semata. Hermeneutika adalah perangkat pemahaman metodologis yang senantiasa
berkembang dan tujuannya dapat dipilih.
Hermeneutika merupakan suatu perangkat disiplin yang netral.
Pemahaman orang terhadapnya
tidak harus mengikuti alur yang dimiliki orang lain. Lebih-lebih bila orang
lain itu berasal dari luar agamanya. Andaikan dalam hermeneutika ada keharusan
orang untuk mengikuti alur dan motif yang dibangun oleh seorang tokoh,
hermeneutika tidak akan dihampiri banyak orang, baik dari kalangan mereka
sendiri terlebih dari kalangan lain. Namun, karena hermeneutika menampakkan
netralitas, elastisitas, dan berkembang, semua disiplin keilmuan merasa
memerlukannya, tak terkecuali
keilmuan Islam. Di dunia Islam sendiri, meski muncul banyak
penolakan terhadap hasil pengkajiannya, tidak menyurutkan langkah sebagain
penulis kontemporer untuk mengadopsinya.
[4]
Buktinya, para pemikir yang lebih terdidik secara ilmiah-akademis
justru semakin giat mengkampanyekan arti penting penggunaannya sebagai teori
interpretasi Al-Qur’an. Demi kampanye itu, mereka tak peduli apa pun risiko
yang harus ditanggung. Di Mesir, misalnya, Nashr Hamid Abu Zaid yang mengusung
hermeneutika dalam kerangka analisis wacana, terpaksa hijrah dari negerinya
sendiri karena divonis murtad oleh Pengadilan Mesir dan dipaksa bercerai dengan
istrinya.
Bisa dikata, kesadaran
hermeneutika kini telah benar-benar mengakar di benak para pemikir kontemporer. Seperti Hassan Hanafi di Mesir
menawarkan hermeneutika kebebasan, Fazlur Rahman di Pakistan menerapkan
hermeneutika dalam kerangka interpretasi sistematis dan sistesi-logis. Di dalam
makalah ini akan dibahas mengenai biografi dan kajian hermeneutika Al-Qur’an
dari beberapa tokoh pemikir yang telah disebutkan di atas.
B. Hermeneutika
Al-Quran Nasr Hamid Abu Zayd
1.
Biografi Nasr Hamid Abu Zayd
Nasr
Hamid Abu Zayd adalah tokoh kontroversial akibat kritik keagamaan yang
dilontarkannya di Mesir dan kepada
kalangan Muslim Sunni.[5] Nasr
Hamid dilahirkan di desa Qahafah dekat kota Thantha, Mesir pada 10 Juli 1943
dan hidup dalam sebuah keluarga yang religius. Bapaknya adalah seorang aktivis Al-Ikhwan
Al-Muslimin dan pernah dipenjara menyusul dieksekuensinya Sayyid Quthb. Sebagaimana anak-anak Mesir, dia mulai belajar
dan menulis, serta kemudian menghafal Al-Qur’an di kuttab ketika dia
berusia empat tahun. Dan karena kecerdasannya, dia telah menghafal keseluruhan
Al-Qur’an pada usia delapan tahun, sehingga dia dipanggil “Syaikh Nashr” oleh
anak-anak di desanya.[6]
Ketika Al-Ikhwan
Al-Muslimin menjadi sebuah gerakan yang kuat dan memiliki cabang hampir di
setiap desa, dia ikut bergabung dengan gerakan ini pada tahun 1954 saat usianya
sebelas tahun. Dalam usia yang masih belia seperti ini, sebenarnya dia belum
diperkenankan mengikutinya. Tetapi, dia
merajuk kepada ketua cabang di desanya untuk memasukkannya dalam gerakan yang
dipimpin oleh Sayyid Quthb ini, dan diperkenankan untuk menyenangkan hatinya. Karena namanya tercantum di dalam daftar
anggota itulah maka Abu Zayd pun pernah dijebloskan di penjara selama satu hari
dan dilepaskan karena dia masih dibawah umur. Pada saat itu, dia tertarik pada
pemikiran Syayyid Quthb dalam bukunya Al-Islam wa Al-‘Adalah
Al-Ijtima’iyyyah (Islam dan Keadilan Sosial), khususnya penekanannya pada
keadilan manusiawi dalam menafsirkan Islam. Pada
masa remajanya, dia biasa mengumandangkan adzan di masjid dan tak jarang
sebagai imam shalat, hal yang biasanya di Mesir dilakukan oleh orang dewasa.[7]
Abu Zayd
menyelesaikan pendidikan dasar dan menengahnya di Thantha. Setelah kematian ayahnya, saat berusia empat
belas tahun, dia harus bekerja untuk membantu perekonomian keluarganya. Setelah
lulus dari sekolah teknik Thantha pada 1960, dia bekerja sebagai
seorang teknisi elektronik pada Organisasi Komunikasi Nasional di Kairo sampai
pada tahun 1972. Minatnya pada kritik sastra tampak dalam tulisan-tulisan
awalnya ketika dia berusia 21 yang dipublikasikan pada 1964, di dalam jurnal
Al-Adab, jurnal pemimpin Amīn Al-Khūlī. Dua artikel pentingnya saat itu adalah
“Hawl Adab Al-‘Ummal wa Al-Fallahin”
(tentang Sastra Buruh dan Petani)[8] dan “Azmah Al-Aghniyyah Al-Mishriyyah”
(Krisis Lagu Mesir).[9] Dia sangat tertarik kepada sosialisme dan
revolusi ketika keduanya menjadi trend dominan di Mesir pada tahun
1960-an. Dan dia mulai mengkritik Al-Ikhwan Al-Muslimin, kendatipun dia
tidak mengekspresikan kritiknya itu dalam tulisan-tulisan awalnya.
Pada
1968, Abu Zayd mulai studinya di Jurusan Bahasa dan Sastra Arab di Universitas
Kairo. Dia masuk siang hari dan siangnya dia tetap
bekerja.Dia menyelesaikan studinya pada 1972 dengan predikat cum laude. Setelah itu, dia diangkat sebagai asisten
dosen. Karena kebijakan pimpinan pada jurusannya mewajibkan para asisten dosen
baru untuk mengambil studi Islam sebagai bidang utama dalam riset Master dan
Doktor, dia merubah bidangnya dari murni linguistik dan kritik sastra menjadi
studi Islam, khususnya studi Al-Qur’an. Abu Zayd sebenarnya enggan untuk mengambil
subjek ini, mengingat pengalaman Muhammad Ahmad Khalafallah yang mengalami
problem serius karena dia menggunakan studi kritik sastra (literer) atas
narasi-narasi Al-Qur’an dalam disertasinya. Namun,
akhirnya dia menerima keputusan itu. Sejak
saat itulah dia melakukan studi tentang Al-Qur’an dan problem interpretasi dan
hermeneutika.
Pada
1975, Abu Zayd mendapatkan beasiswa Ford Foundation untuk melakukan studi
selama dua tahun di American University di Kairo. Dua tahun kemudian dia meraih
gelar MA dengan predikat cum laude dari Jurusan Bahasa dan Sastra Arab
Universitas Kairo dengan tesis yang berjudul Al-Ittijah Al-Aqli fi
Al-Tafsir: Dirasah fi Qadhiyyat Al-Majaz fi Al-Qur’an ‘inda Al-Mu’tazillah (Rasionalisme
dalam Tafsir: Sebuah Studi tentang Problem Metafor menurut Mu’tazillah), dan
dipublikasikan pada 1982. Setelah itu, dia diangkat menjadi dosen.
Selama
periode 1976-1978, Abu Zayd mengajar bahasa Arab untuk orang-orang Asing di
Centre for Diplomats dan Kementrian Pendidikan di samping tetap mengajar di
Universitas Kairo. Pada 1978 dia menjadi fellow pada Centre for Middle
East Studies di Universitas Pensylvania, Philadelphia, Amerika Serikat, di mana
dia mempelajari ilmu-ilmu sosial dan humanitas, khususnya teori-teori tentang
cerita rakyat (folklore). Pada periode inilah, Abu Zayd menjadi akrab
dengan hermeneutika Barat. Dia
menulis sebuah artikel “Al-Hirminiyuṭiqa
wa mu’dhilat Tafsir Al-Nass” (Hermeneutika dan Problem Penafsiran Teks),
yang menurut pengakuannya merupakan artikel pertama tentang hermeneutika yang
ditulis dalam bahasa Arab.
Pada
1981, Abu Zayd meraih gelar PhD-nya dalam bidang studi Islam dan Bahasa Arab
dari jurusan yang sama dengan predikat cum laude. Dia menulis disertasi
berjudul “Falsafah
Al-Ta’wil: Dirasah fī Ta’wil Al-Qur’an ‘inda Muhy Al Din ibnu ‘Arab” (Filsafat
Takwil: Studi Hermeneutika Al-Qur’an Muhy Al-Din ibnu ‘Arabi) yang
dipublikasikan pada 1983. Abu Zayd dipromosikan sebagai asisten professor pada
1982, tahun di mana dia mendapatkan penghargaan ‘Abd Al-‘Aziz Al-Ahwani untuk
Humanitas karena konsernya pada humanitas dan budaya Arab.
Selama
1985-1989, dia menjadi seorang professor tamu pada Osaka University of Foreign
Studies, Jepang. Pada
1987, ketika dia masih berada di Jepang, dia dipromosikan sebagai Associate
Profesor. Periode
Jepang tampaknya merupakan fase sangat produktif baginya. Dalam pepriode
inilah, Abu Zayd menyelesaikan bukunya Mafhūm Al-Nass: Dirasah fī Al-Ulum
Al-Qur’an (Konsep Teks: Studi tentang Ilmu-ilmu Al-Qur’an) dan menulis
artikel-artikel lainnya, yang sebagiannya nanti dipublikasikan dalam Naqd
Al-Khithab Al-Dini (Kritik atas Wacana Keagamaan). Sebagian
besar artikel yang dimuat dalam buku terakhir ini dipublikkasikan pada akhir
1980-an dan awal 1990-an.[10]
Pada
tahun 1992, dia menikah dengan Dr.
Ibtuhal Yunis pada saat usianya menginjak 49 tahun. Di tahun yang sama pula, ia
mengajukan karya-karyanya untuk dipromosikan mendapat gelar professor penuh di
Fakultas Sastra Universitas Kairo. Di antaranya
sejumlah karyanya yang diajukan adalah Naqd al-Kitab al-Dini yang
diterbitkan pertama kalinya pada tahun 1992 dan langsung membuat namanya
melejit di dunia Islam. Namun di
tahun ini dimulailah “kasus Abu Zayd” di persidangan yang berakhir dengan vonis
murtad atas dirinya dan dituntut menceraikan istrinya pada tahun 1995. Karena karyanya dinilai tidak bermutu, dan
promosinya ditolak bahkan dinyatakan menyimpang dan merusak. Prof. Abdul Shabur
Shahin, salah satu penguji ketika ia mengajukan promosi profesornya, dalam
khutbahnya di masjid ‘Amr bin ‘As menyatakan bahwa Abu Zayd telah murtad,
yang kemudian di-amin-kan oleh para khatib lainnya di masjid-masjid pada hari
jum’at berikutnya, Mesir pun heboh. Dan pada
akhirnya pada 14 Juni 1995, “Mahkamah al-Isti’nāf Kairo” menyatakan Abu Zayd murtad.
Setelah
diusir dari Mesir dengan fatwa murtad dan ia menolak untuk mencabut
keyakinannya kemudian dijatuhkan vonis hukuman mati yang dituntut oleh Majelis
Ulama Al-Azhar kepada pemerintah Mesir, yang kemudian dibuktikan juga dengan
dikeluarkannya keputusan dari Mahkamah Agung Mesir pada 5 Agustus 1996, yang
juga telah menyatakan ia murtad, maka kemudian pindah ke Madrid, Spanyol
pada 23 Juli 1995, bersama-sama dengan istrinya. Sebelum akhirnya menetap di
Leiden, Belanda, sejak 2 Oktober 1995 sampai sekarang (data pada tahun 2008).[11]
Hasil karya-karya kritis Nasr seperti Mafhum al-Nas: Dirasah fī `Ulum al-Qur’an (Konsep Teks: Studi Ilmu-ilmu
Alqur’an), Isykaliyyat al-Qira’ah wa
Aliyat al-Ta’wil (Problem Pembacaan dan Metode
Interpretasi), Falsafah al-Ta’wil: Dirasah fi Ta’wil al-Qur’an `inda
Ibn `Arabi(Filsafat Hermeneutika: Studi
Hermeneutika Alqur’an menurut Ibn Arabi), al-Imam al-Syafi’i wa
Ta`sis al-Aidiulujiyyah al-Wasatiyyah (Imam Syafi’i dan Pembasisan
Ideologi Moderatisme), al-Ittija al-`Aqli
fi at-Tafsir (Rasionalisme dalam Tafsir), Naqd al-Khithab al-Dini (Kritik Wacana Agama), dan lain-lain.
Karya-karyanya juga terbit dalam bahasa Inggris seperti Reformation of Islamic Thought: a Critical Historical Analysis;
Rethinking the Qur’an: Towards a Humanistic Hermeneutics; dan Voice of an Exile: Reflections on Islam.
2.
Konsep Teks
Persoalan menarik dari pemikiran Nasr adalah diskursus mengenai
konsep teks (al-nass).Dalam lintas sejarah dunia Arab, teks memiliki
kedudukan penting. Apalagi jika
melihat perkembangan sastra era pra Islam sampai Islam. Tradisi lisan mengakar dengan sangat kuat. Konsep teks
menjadi begitu penting di mata Nasr, sehingga dalam beberapa bukunya persoalan
ini selalu disinggung. Bahkan, salah
satu statement Nasr yang mengatakan teks Al-Qur’an adalah produk budaya (muntaj
saqafi) merupakan statement yang cukup kontroversial, sehingga mendapatkan
respon dari berbagai kalangan.
Istilah teks (text) dalam bahasa Arab disebut “al-nass”,
sedangkan dalam bahasa Arab klasik kata “nass” berarti mengangkat.[12]
Dalam bahasa-bahasa Eropa, teks (text) berarti suatu jalinan
relasi-realasi semantis struktural yang melampaui batas-batas kalimat dalam
pengertian gramatikal (nahwiyyah), yaitu suatu makna yang didukung oleh
akar kata utamanya dari bahasa latin. Nasr membedakan pengertian teks antara
dalam bahasa-bahasa Eropa dan bahasa Arab dengan mengutip makna “al-nass”
di kamus lisan al-‘Arab yang bermakna ‘tampak’ dan ‘tersingkap’ sebagai
makna utama. Paling tidak ada empat tingkatan pergeseran makna teks, meliputi:
makna materil, peralihan dari makna materil, peralihan pada makna konseptual,
lalu masuk pada makna terminologis.
Nasr menunjukkan penggunaan kata “-nass” bermakna bayan,
sebagaimana telah dipakai oleh Al-Syafi’i. Al-Syafi’I
menempatkan “-nass” pada puncak bentuk-bentuk bayan dan
mendefinisikan sebagai kata yang “cukup dengann teks itu sendiri tidak
membutuhkan takwil”, serta tidak ada alasan bagi seseorang untuk
mengabaikannya.[13] Hal ini menunjukkan bahwa apa yang
dimaksud teks adalah kejelasan tentang sesuatu (teks), berkaitan dengan
persoalan-persoalan tasyri’, seperti shalat, zakat, haji dan lainnya. Teks-teks yang berbicara mengenai hal
tersebut merupakan teks mujmal, yang memiliki makna jelas secara tekstual.
Kajian Nasr terhadap teks Al-Qur’an pada dasarnya berangkat dari sejumlah fakta-fakta di
sekitar Al-Qur’an itu sendiri yang dibentuk oleh peradaban Arab di satu sisi,
dan berangkat dari konsep-konsep yang ditawarkan teks Al-Qur’an di sisi lain. Hal ini menunjukan bahwa sebelum teks
Al-Qur’an turun, realitas budaya Arab sudah ada. Selain itu, perjalanan turunnya teks dilepaskan realitas dan budaya
yang ada. Dari sinilah Nasr
berpendapat bahwa teks adalah produk budaya.
Statemen Nasr bahwa Al-Qur’an
adalah produk budaya ini sebenarnya ingin menunjukkan bahwa teks al-Qur’an
terbentuk atau diturunkan kepada Nabi Muhammad bukan pada masyarakat yang kosong dari budaya, tetapi teks tersebut
di dalam realitas dan budaya lebih dari 20 tahun. Pernyataan Nasr ini sering disalah pahami oleh kalangan
penentangnya, bahwa Al-Qur’an benar-benar diproduk oleh budaya, sehingga
seolah-olah Al-Qur’an tidak lagi wahyu Allah, tapi makhluk yang dihasilkan oleh
budaya. Pada kenyataannya Nasr tidak seperti yang mereka sangka, tetapi justruk
benar-benar mengakui bahwa Al-Qur’an adalah wahyu. Ini pun
dibuktikan dalam buku “Mafhum Al-Nass” dengan menempatkan diskusi
tentang wahyu di bagian permulaan sebelum pembahasan-pembahasan yang lain.
Sebagai seorang intelektual, Nasr memiliki latar belakang pendidikan sastra,
sehingga ada kemungkinan teori-teori sastra yang dipelajari memiliki pengaruh
terhadap pemikiran-pemikiran Nasr. Anggapan bahwa teks Al-Qur’an merupakan
produk budaya sebenarnya diambil dari teori kritik sasatra, yaitu teori
strukturalisme genetik dan sosiologi sastra.[14]
3.
Teori Interpretasi Teks
Pembahasan
tentang Al-Qur-an
sebagai sebuah pesan tidak bisa dilepaskan dari kesadaran seorang penafsir
mengenai Al-Qur’an sebagai teks linguistik yang memiliki
karakteristik sendiri. Menurut Nasr, di dalam makna bahasa terdapat dua dimensi
yang tampak terlihat kontradiktif, namun sebenarnya saling melengkapi. Gambaran
penjelasan ini terlihat dalam membedakan antara konsep tafsir dan ta’wil. Tafsir memiliki pengertian menyingkap
sesuatu yang tersembunyi atau tidak diketahui, yang bisa diketahui karena
adanya media tafsirah. Sedangkan, ta’wil adalah
kembali ke asal usul sesuatu untuk mengungkapkan ma’na dan magza. Ma’na merupakan dalalah (arti) yang
dibangun berdasarkan gramatikal teks, sehingga makna yang dihasilkan adalah
makna-makna gramatik (ma’āni al-naḥwi). Sedangkan magzā menunjukkan
pada makna dalam konteks sosio-historis. Dalam proses penafsiran kedua hal ini
saling berhubungan dengan kuat, magzā selalu mengikuti ma’nā
begitu pula sebaliknya.
Perbedaan penting kedua
hal tersebut tercermin bahwa proses penafsiran selalu membutuhkan medium tafsirah, sehingga penafsir dapat
menyingkapkan apa yang dikehendakinya, sementara dalam proses ta’wil tidak selalu membutuhkan medium tafsirah, bahkan kadang-kadang ta’wil didasarkan pada gerak
mental-intelektual dalam menemukan asal mula “gejala”.[15] Hal ini menunjukkan bahwa ta’wil bisa dijalankan atas dasar hubungan langsung antara subjek
dan objek. Sementara itu tafsir hanya bisa dijalankan melalui adanya medium,
sehingga proses hubungan antara subjek dan objek tidak bersifat langsung.
Medium ini berupa teks bahasa atau berupa suatu penanda.
Penafsiran Al-Qur’an
sebagai teks bahasa tidak bisa digali hanya dengan menganalisis bahasa secara
inheren. Bagaimanapun teks Al-Qur’an turun bukan dalam masyarakat yang sama
sekali tidak memiliki budaya. Paling tidak keberadaan asbab al-nuzul merupakan bukti bahwa teks Al-Qur’an telah merespon
terhadap kondisi masyarakat saat itu. Oleh sebab itu, bagi Nasr persoalan
konteks budaya secara luas yang saat itu berkembang merupakan persoalan penting
yang tidak bisa ditinggalkan.
Analisis terhadap teks
Al-Qur’an dan tradisi otentik Nabi Saw. Menurut latar belakang
konteks yang terjadi saat itu harus dilakukan dalam proses penafsiran. Hal ini
disebabkan karena pesan Islam tidak memiliki berbagai pengaruh kalau masyarakat
yang pertama kali menerima tidak mampu memahami pesan tersebut. Sementara itu,
masyarakat tersebut hanya bisa memahami pesan dalam konteks sosial-budaya
mereka sendiri.[16] Pandangan seperti ini menyebabkan lahirnya perbedaan
pemahaman terhadap pesan dalam teks yang dilakukan oleh masyarakat dalam
konteks sosial-budaya yang berbeda pula.
Perbedaan konteks dan
metode melahirkan pemahaman yang beragam seiring dengan perjalanan waktu. Oleh
karena itu, pemahaman generasi muslim pertama terhadap pesan teks tidak dianggap
sebagai pemahaman yang final dan absolut.[17] Bahasa teks Al-Qur’an pada hakikatnya sama dengan
bahasa-bahasa lain. Bahasa selalu mengalami perkembangan secara dinamis melalui
proses pengkodean secara terus menerus dan tidak berakhir. Hal ini berarti teks
memiliki makna yang berkembang menjadi signifikasi, atau dengan kata lain akan
selalu terjadi produksi makna tanpa akhir. Dinamika makna teks tersebut membuat
kemungkinan-kemungkinan untuk menafsirkan teks itu secara terus-menerus. Oleh
karena itu, proses interpretasi tidak akan pernah berakhir, dan reinterpretasi
akan selalu terjadi di sepanjang masa.
Apa yang disampaikan Nasr
di atas menunjukkan bahwa interpretasi teks dapat dilakukan siapapun yang
memiliki kompeten. Meskipun demikian, Nasr memberikan catatan penting sebelum
penafsir melakukan interpretasi. Beberapa teori kontemporer[18] memiliki kecenderungan untukmenekankan aspek internal
teks sebagai hubungan-hubungan semantis, sehingga melahirkan pembacaan yang
terkait (al-qirā’ah gair al-bariah). Hubungan antara teks dengan pengarang, masa dan realitas
yang memproduk teks itu sendiri harus dipisahkan. Pembacaan seperti ini
mengakibatkan pembacaan terhadap teks selalu terikat dengan data-data
kebahasaan yang terdapat pada teks itu. Hubungan antara teks dengan dunia di
luar teks diabaikan, padahal kenyataannya teks tidak dapat dipisahkan dari
faktor-faktor eksternal yang turut mempengaruhi teks. Pembacaan terikat atau
tidak bebas seperti inilah yang harus ditinggalkan dalam proses interpretasi.
Model pembacaan lain yang
harus ditinggalkan oleh penafsir adalah pembacaan tendensius (al-qirā’ah al-mugridah). Pembacaan tendensius
adalah pembacaan teks yang dilakukan sesuai dengan ideologi yang dianut oleh
penafsir. Pembacaan tendensius merupakan pembacaan yang dilakukan atas dasar
kepentingan, sehingga hasil yang dicapai akan selalu bersifat subjektif. Hal
ini karena sejak awal penafsir memiliki kepentingan dan berusaha agar hasil
interpretasinya berbicara sesuai yang diinginkannya. Oleh karena itu, sebelum melakukan
interpretasi penafsir harus menanggalkan segala macam horizon subjektif yang
beredar di otaknya.
Memang harus disadari
bahwa untuk melepaskan diri dari ideologi-ideologi yang ada pada diri penafsir
bukan persoalan mudah. Dalam hal ini Nasr membuat pemisahan dua dimensi. Makna
dalam teks, yaitu antara dalālah dan magzā. Pembedaan antara dalālah dan magzā
harus menjadi tuntutan utama agar metodologi interpretasi teks tidak tunduk
pada ideologi
pengkaji secara serampangan dan vulgar. Secara
tegas Nasr menolak kegiatan interaksi dengan teks dan interpretasi terhadapnya
dengan landasan opotunistik-pragmatis, karena interaksi dan interpretasi
seperti itu dianggap mengabaikan gerak teks (harakah al-naṣṣ) dalam
konteks historis dan mengingkari data-data yang memungkinkan untuk membantu
mengungkap makna teks.
Aktivitas
intelektual pada umumnya dan tindakan pembacaan khususnya bertujuan untuk
menyingkap fakta-fakta tertentu dari tataran-tataran eksistensi di liar horizon
subjek yang membaca. Apabila
horizon pembaca membatasi sudut pandangnya, maka data-data teks tidak berposisi
sebagai penerima pasif terhadap orientasi-orientasi subjek. Ini berarti pembacaan dan aktifitas
intelektual yang benar itu didasarkan pada dialektika antara subjek dan objek.
Berbeda dengan ini, pembacaan tendensius hanya akan menghasilkan ideologi. Kecenderungan subjektifitas oportunistik pada
akhirnya akan melahirkan klaim bahwa pembaca mampu menemukan makna, padahal
makna yang dihasilkan itu sebenarnya adalah makna yang diinginkan sebelum
melakukan pembacaan.
Dalam
rangka menanggapi problem diatas, Nasr menawarkan model pembacaan yang disebut al-qirā’ah
al-muntijah (pembacaan produktif). Al-qirā’ah
al-muntijah yang ditawarkan Nasr sebenarnya kembali
masuk dalam diskusi tentang hubungan antara ma’nādan magzā, tapi
dalam hal ini Nasr menggunakan dialektika antara istilah dalālah dan magzā.
Di sini Nasr terlihat tidak konsisten dalam
menggunakan istilah, terkadang menggunkan distingsi magzā dan dalālah,
tapi terkadang menggunakan distingsi magzā dan ma’na.
Pada
dasarnya dalālah dan magzā merupakan dua bentuk yang digunakan
untuk satu pekerjaan. Magza tidak bisa dilepaskan dari sentuhan dalālah,
sebab dalalahlah yang mengantarkan magzā sampai pada ma’na yang
paling jauh. Sementara itu, untuk mengungkap ma’na dalalah harus melalui media al-tafsirah
(denotatum/tanda). Dengan demikian, al-qirā’ah al-muntijah berangkat
dari analisis tanda bahasa untuk memperoleh makna tekstual, setelah itu kembali
ke asal atau dihubungkan dengan makna konteks sosio-historis untuk memperoleh magzā.[19]
Aktifitas pembacaan ini pada dasarnya adalah proses pengiriman pesan dari
pengirim pesan (al-mursil) yang
selalu melakukan pembacaan terhadap teks kepada penerima pesan (al-mutalaqqi). Dalam dunia penafsiran
dapat ditemukan jumlah tafsir yang begitu banyak. Hal ini selain disebabkan
jumlah pembaca yang banyak, juga disebabkan faktor latar belakang pemikiran dan
ideologi yang berbeda-beda. Seorang pembaca dalam menafsirkan teks harus
menyadari hal ini. Fakta inilah yang membuat Nasr beranggapan bahwa konteks
pembacaan termasuk bagian dari struktur teks. Dengan demikian, terlihat bahwa
sebenarnya Nasr ingin mengatakan resepsi para penafsir yang pernah ada
merupakan persoalan penting yang tidak bisa ditinggalkan dalam proses
penggalian makna teks.
4.
Aplikasi Penafsiran Nasr Hamid Abu Zayd
Aplikasi teori Nasr Hamid Abu Zayd berangkat dari teori makna (dalâlah) dan signifikansi (magzâ)
sebagaimana dikemukakan sebelumnya dan contoh cara kerjanya sebagai berikut:
-
Penciptaan Langit dan Bumi
Beberapa teks Al-Qur’an
menyebutkan penciptaan langit dan bumi, baik secara global ataupun rinci. Ada
yang hanya menyebutkan penciptaan langit saja, dan juga ada yang hanya
menyebutkan penciptaan bumi saja. Banyak redaksi ayat yang menjelaskan bahwa
langit dan bumi diciptakan dengan “al-haq”.
Nasr mengawalinya dengan menunjukkan QS. Al-Nahl ayat 3-4 yang menjelaskan
perbandingan antara penciptaan langit dan bumi dengan “al-haq”, dan penciptaan manusia dengan air mani. Perbandingan ini
berasal dari dua hal, yaitu penciptaan langit dan bumi yang menyucikan Allah
sebagaimana diyakini penduduk Mekkah, dan penciptaan manusia yang kemudian
menjadi pembantah. Langit dan bumi diciptakan dengan “al-haq” menunjukkan pada penyucian Tuhan dan penegasian syirk, sedangkan penciptaan manusia dari
air mani sebagai bahan yang sangat hina menyebabkan manusia menentang Tuhan dan
menginggkari nikmat-nikmat-Nya.
Bagi Nasr dua hubungan
penciptaan tersebut bersifat paradoksal, dan mirip dengan ayat yang menjelaskan
bahwa penciptaan langit dan bumi lebih dahsyat daripada manusia. Ayat ini
berbicara dalam konteks pengingkaran kenabian Nabi Muhammad Saw, dan telah
melahirkan ancaman bahwa hari kiamat dekat dengan golongan manusia penentang
itu. Hubungan paradoksal tersebut menunjukkan dua proses penciptaan yang
berbeda. Proses penciptaan manusia dari air mani menunjukkan danya fase-fase
yang harus ditempuh sampai berwujud manusia seutuhnya. Hal ini berbeda dengan
penciptaan langit dan bumi yang diciptakan dengan “al-haq”, lalu apa pengertian “al-haq”
dalam konteks ayat penciptaan bumi dan langit tersebut. Pertanyaan inilah yang
akan dijawab Nasr untuk mengetahui bagimana langit dan bumi diciptakan.
Nasr lalu menunjukkan
bahwa ungkapan “al-haq” dalam konteks
ayat-ayat penciptaan langit dan bumi dalam formulasi yang berbeda-beda. Nasr
membeberkan perselisihan pendapat mengenai makna “bi al-haq” dengan mengutip pendapat Al-Tabari. Ada yang mengatakan bahwa
kata tersebut berarti benar dilawankan dengan batil dan salah, dengan
didasarkan pada firman Allah Swt, “Dan
Kami tidak menciptakan langit dan bumi dan apa yang ada antara keduanya dengan
batil”. Keberadaan huruf ba’ dan
kata sandang alif lam pada ungkapan “bi al-haq” menunjukkan suatu kemusykilan
yang merupakan suatu kebiasaan dalam kalam Arab, sebab orang Arab biasa
mengatakan sesuatu yang benar dengan ungkapan “bi al-haq”.
Bagi Nasr penafsiran ini intinya adalah langit dan bumi diciptakan dengan
bahan tertentu, karena berangkat analisis preposisi ba’ dan artikel pembatas alif
lam yang menunjukkan bahan bukan sifat penciptaan. Nasr lalu menyebutkan
penafsiran lain yang mengatakan “al-haq”
adalah perkataan Allah, sebab Allah menciptakan segala sesuatu dengan
perkataan-Nya, yaitu “jadilah” (kun).
Argumen ini sesuai dengan firman Allah Swt dalam QS. Yasin ayat 82. Jadi, “al-haq” adalah perkataan dan firman
Allah Swt, yaitu kun fayakun. Dengan
demikian, terdapat perbedaan antara penafsiran ini dengan penafsiran sebelumnya
yang mengatakan “al-haq” adalah makna
(bahan penciptaan), bukan perbuatan penciptaan (proses).[20]
C. Hermeneutika
Al-Quran Hassan Hanafi
1.
Biografi Hassan Hanafi
Hasan Hanafi adalah seorang cendikiawan Muslim-Mesir kelas dunia (Internationally-qualified
Scholars). Aktifitas dia sebagai
akademisi plus aktifis dengan segudang tulisan di berbagai media telah menarik
perhatian kalangan intelektual Arab, Barat, Eropa, dan bahkan Indonesia
sendiri. Gebrakan Hanafi paling tidak memancing beberapa kajian dari sederet
tokoh-tokoh besar seperti Kazuo Shimogaki, Muhsin Mili, Issa J. Boullata, Ali
Harb, Abdurrahman Wahid, Azyumardi Azra, Komaruddin Hidayat, serta
diskusi-diskusi serius yang diadakan LKiS dan Yayasan Paramadina semenjak tahun
1993.[21] Di samping interest dari beberapa
intelektual sebagai indikasi reputasi internasionalnya, jabatannya sebagai guru
besar luar biasa (visiting professor) di berbagai universitas terkemuka
di banyak negara seperti Prancis (1969), Belgia (1970), Amerika Serikat
(1971-1975), Kuwait (1979), Maroko (1982-1984), Jepang (1984-1985), Uni Emirat
Arab (1985), dan bahkan sebagai accademic consultant di Universitas Perserikatan
Bangsa-bangsa di Tokyo juga tidak dapat diabaikan.[22]
Dilahirkan di kota metropolis Kairo, ibukota Mesir, pada 13
Februari 1935. Sebagaimana anak-anak Arab lainnya, Hasan Hanafi mulai menghafal
Al-Qur’an sekitar umur 5 tahun. Sekolah formal ia tempuh mulai dari pendidikan
dasar di Madrasah Sulayman Ghawish, pendidikan guru di al-Mu’allimin (pada
tahun ke-5 pindah ke sekolah Silahdar), dan tingkat tsanawiyyah (setingkat
SLTA untuk Indonesia) di Khalil Agha yang ditamatkan pada tahun 1952.[23] Tahun 1956, Hanafi mendapatkan gelar
kesarjanaan pertamanya di Fakultas Sastra Jurusan Filsafat Universitas Kairo.
Selanjutnya, selama sepuluh tahun ia menghabiskan waktu belajar di Prancis, di Sorbonne
University dan menyelesaikan disertasi monumental dengan judul Essai sur
la Methode d’Exegetse. Disertasi yang didaulat sebagai karya ilmiyyah
terbaik di Mesir pada tahun 1961 dan berkuantitas 900 halaman ini merupakan
upaya Hanafi untuk melakukan dialektika filsafat hukum Islam (Ushul al-Fiqh)
dengan teori fenomenologi Edmund Husserl.[24]
Pembicaraan mengenai sosok Hasan Hanafi dan pemikirannya tidak
bisa dilepaskan kaitannya dengan kondisi sosio-politik yang ia hadapi secara
terus-menerus semenjak kecil terutama sekali di negaranya, Mesir. Menjelang
kelahiran Hasan Hanafi, selama beberapa dekade Mesir menghadapi fakta politik
yang sedemikian rumit dan mengkhawatirkan. Di
masa penjajahan Inggris, terdapat tiga poros kekuatan yang saling
berkonfrontasi, pihak Inggris, Raja, dan partai-partai yang diwakili partai Wafd. Secara diam-diam, Inggris berkoalisi
dengan Raja untuk melawan Wafd, namun dengan cara yang sama, Inggris
juga bekerja sama dengan partai Wafd untuk menghadapi Raja. Hasilnya,
Inggris tetap dominan dengan kekuatan militernya, sementara Mesir sendiri
terpecah belah.
Tak cukup dengan rintangan penjajahan dan dominasi militer,
ekonomi, dan kultural Barat, Mesir juga berkabung dengan kekalahannya melawan
Zionis yang berhasil memproklamasikan berdirinya negara Israel di Palestina.
Pada usia yang masih terlalu dini, umur 13 tahun, Hasan Hanafi mendaftarkan
diri untuk menjadi sukarelawan melawan Israel. Menimbang usia yang belum cukup,
Hanafi tidak diterima. Namun, hal yang menyakitkan bagi Hanafi adalah ia
dianggap bukan dari golongan mereka. Kenyataan ini telah membuka pandangan
Hanafi, bahwa umat Islam negaranya telah dihantui problem mengenai persatuan.
Kondisi semacam ini dinilai sebagai kegagalan modernisasi dan
liberalisasi di Mesir, sehingga kelompok-kelompok Islam tidak lagi
mempercayainya. Ketidakpercayaan ini
bermuara kepada pilihan alternatif untuk kembali kepada Islam yang cenderung
konservatif. Selanjutnya, kelompok
ini membangun sebuah pergerakan yang kemudian dikenal luas sebagai Ikhwan
al-Muslimin. Beberapa saat berselang, gerakan bawah
tanah “perwira bebas” yang dirintis oleh Muhammad Najib, Jamaluddin Nasser, dan
Anwar Sadat secara mudah mengakomodasikan diri ke pihak Ikhwan dengan
landasan tujuan yang sama. Koalisi ini berhasil meruntuhkan kekuasaan kerajaan
sekaligus dominasi Inggris (1952). Sayangnya, setelah Nasser memimpin, kedua
kubu ini mulai berkonfrotasi, Nasser menangkap dan membunuh aktifis Ikhwan, dan
tentu saja lahirlah konflik baru.
Peristiwa demi
persitiwa yang dihadapi dan diperhatikannya di Mesir -dan sepertinya juga negara-negara
yang dikunjunginya- telah menyadarkannya bahwa terdapat kesenjangan dalam tubuh
umat Islam; kesenjangan yang kemudian menjadi landasan keprihatinan Hasan
Hanafi. Hanafi menilai negara-negara Islam yang mayoritas berstatus
negara ketiga, bergerak ke belakang dan berada jauh di bawah peradaban Barat. Tidak hanya mengundang dominasi Barat
dalam tubuh Islam, kondisi ini juga menampilkan wajah kolonialisme baru yang
merusak, merendahkan, dan menciptakan berbagai problem.
Hasan Hanafi seringkali merespon setiap persitiwa politik yang ia
hadapi dengan berkarya. Secara garis besar, karya-karyanya bisa dikelompokkan
menjadi tiga: periode 60-an, 70-an, dan 80-an sampai 90-an. Periode pertama
ditandai dengan aktifitas kuliahnya di Prancis. Di sana ia melahirkan karya
trilogi disertasi yang luar biasa. Selanjutnya, mengiringi kekalahan Arab dari
Zionis Israel, Hanafi meresponnya dengan rajin mengirimkan tulisan dalam
jurnal-jurnal seperti al-Katib, al-Akhbar, al-Adab al-Fikr al-Ma’ashir, dan
Minbar al-Islam. Artikel-artikel
di jurnal-jurnal tersebut kemudian diterbitkan dalam sebuah buku yang berjudul
Qadhaya Ma’ashirah fi Fikr al-Gharb.
Periode 70-an ditandai dengan kepemimpinan Anwar Sadat yang pro
Barat dan Israel. Dalam situasi politik yang runyam, Hanafi menulis karya besarnya
al-Din wa al-Tsaurat fi Mishr (1952-1981). Buku tersebut merupakan
kumpulan artikel-artikel yang ia tulis yang kemudian disusun menjadi delapan
jilid, dimana masing-masing jilid memiliki judul tersendiri. Selain itu, ia
juga menulis Religious Dialogue and Revolution dan Dirasat
al-Islamiyyat.
Untuk periode 80-an, Hasan Hanafi
menghadapi fakta politik yang cukup stabil. Dalam kondisi ini ia berhasil
merumuskan landasan-landasan teoritis pembebasannya melalui al-Turats wa
al-Tajdid. Selanjutnya, ia juga menulis Yasar al-Islami yang lebih
mencirikan manisfesto politik ketimbang aturan-aturan teoritis sebagaimana al-Turats
wa al-Tajdid. Presentasi-presentasinya di berbagai negara kemudian
dikumpulkan dan diterbitkan dalam buku tersendiri yang berjudul Religion,
Ideology, and Developement. Selain
itu, ia menyelesaikan 5 jilid buku Min al-‘Aqidat ila al-Tsaurat. Sebagai
proyek lainnya, oksidentalisme, ia menulis Muqaddimah fi ‘Ilm al-Istighrab.[25]
2.
Hermeneutika Pembebasan
Pada dasarnya, Hasan Hanafi lebih layak untuk disebut sebagai
seorang filosof Muslim ketimbang sebagai ahli hermeneutika atau penafsir. Bukan
hanya karena concern-nya yang sangat kuat kepada realitas aktual umat
Islam, namun juga karena proyek besar yang diusungnya (al-Turats wa
al-Tajdid) seringkali disebut sebagai proyek peradaban yang bertujuan untuk
merubah masyarakat[26],
dan pembahasan mengenai seni interpretasi, yang dalam hal ini adalah Al-Qur’an,
hanyalah salah satu pokok pembahasan yang dibahas dalam skema besar tersebut.
Penilaian semacam ini juga bisa dilihat dari bahasan panjang yang ditulis oleh
Ali Harb Naqd al-Nash, yang lebih menitikberatkan kritiknya kepada Hasan
Hanafi dalam kajian isu-isu yang lebih berbau filosofis daripada kajian
Al-Qur’an.[27]
Menurut Amin Abdullah, Hasan Hanafi adalah sarjana pertama yang
mencetuskan terminology hermeneutika
Al-Qur’an. Meski mengakui bahwa Hasan Hanafi belum menerbitkan karya
sistematis mengenai hermeneutika Al-Qur’an (pengakuan tersebut ditulis tahun
2002), artikel-artikel lepasnya telah menunjukkan concern Hanafi kepada
agenda hermeneutika Al-Qur’an yang dibangun atas dua agenda: persoalan
metodis/teori penafsiran dan persoalan filosofis/matateori penafsiran. Secara metodis, Hanafi menggariskan
beberapa langkah baru dalam memahami Al-Qur’an dengan tumpuan utama pada
dimensi liberasi dan emansipatoris Al-Qur’an.Sementara untuk agenda filosofis,
Hanafi telah bertindak sebagai komentator, kritikus, bahkan dekonstruktor
terhadap teori lama yang dianggap sebagai kebenaran dalam metodologi penafsiran
Al-Qur’an.
Hanafi telah menelorkan tulisan-tulisan hermeneutikanya seperti dalam Hermeneutics as
Axiomatics: an Islamic Model dalam bukunya Relegious Dialog and
Revolution yang ditulis diantara tahun 1972-1976. Bahkan, sebenarnya Hanafi
telah jauh sebelum itu memulai tulisan hermeneutikanya, jika ditarik sedikit keluar dari
konteks Al-Qur’an, ketika ia menulis disertasinya Les Methodes d’Exegese,
essai sur La science des Fondamen de la Comprehension, ilm Usul al-Fiqh (Metodologi
Penafsiran: Sebuah Upaya Rekonstruksi Ilmu Ushul Fiqh), L’Exegese de la
Phenomenologie, L’etat actual de la metode phenomenologique et son application
au phenomene religiux (Tafsir Fenomenologis: Status Quo Metode Fenomenologi
dan Aplikasinya dalam Fenomena Keagamaan), dan La Phenomenologie de
L’Exegese, esay d’une hermeneutique existentielle a partir du Nueveau Testament
(Fenomenologi Penafsiran: Risalah Penafsiran Eksistensialisme terhadap
Perjanjian Baru) pada tahun 1965-1966. Sedangkan expert-hermeneut lainnya,
seperti Fazlurrahman baru memulai tulisan hermeneutisnya dengan Islam and
Modernity pada tahun 1977-1978, Major Themes of the Qur’an tahun
1980; Arkoun dengan Lecture de Coran tahun 1982; apalagi dengan Nashr
Hamid Abu Zayd, Farid Esack, dan Muhammad Shahrur yang baru menulis karya
mereka setelah tahun 1990.[28]
Dalam membangun hermeneutika ala Hasan Hanafi, ia
menggunakan beberapa piranti besar, yaitu ushul fiqh, fenomenologi, Marxisme, dan hermeneutika itu sendiri. Dengan menggunakan empat ingridients tersebut,
Hasan Hanafi membangun sebuah teori hermeneutika yang mampu mewadahi gagasan
pembebasan dalam Islam; tafsir revolusioner yang mumpuni menjadi landasan
normatif-ideologis bagi umat Islam untuk menghadapi segala bentuk represi,
eksploitasi, dan ketidakadilan, baik dari dalam maupun luar. Di samping itu, bangunan hermeneutika
semacam ini juga merupakan upaya Hasan Hanafi untuk melampaui bangunan
hermeneutika teoritis yang bertendensi objektifis seperti hermeneutika
Fazlurrahman dan Arkoun. Dengan argumentasi bahwa hermeneutika aliran
objektifis yang dimasuki pengaruh positifistik tersebut bersifat elitis dan
tidak menyentuh masyarakat Islam secara meluas, Hasan Hanafi sendiri
menghindari model hermeneutika demikian, dan mengusung hermeneutika yang lebih
bersifat praksis dan mampu
menyelesaikan permasalahan-permasalahan kronis umat saat ini.[29]
Dari tradisi ilmu-ilmu
keislaman klasik, hermeneutika Al-Qur’an Hanafi sengaja memanfaatkan landasan ushul
fiqh
sebagai titik tolak. Sebab secara praktis, ia melihat adanya keterkaitan yang
erat antara kegiatan penafsiran di satu sisi, dan proses pembentukan hukum di
sisi yang lain. Mengingat yang terakhir ini berusaha merumuskan hukum dalam
menghadapi tuntutanb realitas sosial, maka jelas ushul fiqh kompatibel dengan kepentingan hermeneutika
pembebasan Hanafi yang berbicara tentang kebutuhan dan kepentingan kaum Muslim
dalam menghadapi berbagai persoalan kontemporer mereka.
Hasan hanafi dalam hal ini memperbincangkan beragam problematika
teoretis yang berkenaan dengan masalah-masalah sosial dalam ushul
fiqh, seperti asbab
an-nuzul, an-nasikh wa al-mansukh, dan mashlahah. Asbab
an-nuzul dimaksudkan oleh Hanafi untuk menunjukkan prioritas kenyataan
sosial. Sementara an-nasikh wa al-mansukh mengasumsikan gradualisme
dalam penetapan aturan hukum, eksistensi wahyu dalam waktu, perubahannya
menurut kesanggupan manusia, dan keselarasannya dengan perkembangan kedewasaan
individu dan masyarakat dalam sejarah. Ada pun konsep mashlahah
berangkat dari pendasaran wahyu sebagai bagian dari peristiwa sejarah dan
tuntutan kemaslahatan manusia. Dapat dipahami dari maksud praksis hermeneutika
pembebasan Al-Qur’an Hanafi jika tidak semua masalah dan pendirian dalam ilmu
fiqih dan ushul fiqh perlu diterima.[30]
Hasan Hanafi lebih lanjut melengkapi pemikirannya dengan kontribusi
fenomenologi, terutama dalam kaitannya dengan kritik eidetik atau usaha
transendensi “metafisika” teks,[31] dan sebaliknya
mengupayakan penafsiran atas dasar pengalaman eksperimental penafsir. Studi
fenomenologi bertujuan untuk menggali kesadaran terdalam para subjek mengenai
pengalaman beserta maknanya, sementara fenomena itu sendiri adalah
peristiwa/pengalaman yang masuk ke dalam kesadaran subjek.[32] Kesadaran ini sepertinya diaplikasikan
oleh Hasan Hanafi ketika merefleksikan sosok, karakter, dan landasan penafsir
yang ideal. Menurutnya, penafsir
tidak boleh berhenti pada batas komentator atau retoris. Penafsir harus melampaui keduanya dengan menjelma sebagai penafsir
yang reformis. Selain itu, kesadaran
tersebut juga berimplikasi pada pandangannya mengenai asbab al-nuzul sebagai
berita mengenai peristiwa yang mengitari turunnya Al-Qur’an yang dapat membantu
penafsir tradisional untuk memahami ayat dengan tepat. Akan tetapi, informasi tersebut perlu dipahami dalam kerangka bahwa
peristiwa tersebut merupakan pengalaman hidup yang dialami sahabat. Artinya, asbab al-nuzul dalam
pengertian tradisional tersebut berubah menjadi situasi kemanusiaan empiris.[33]
Pemikiran lain yang
berpengaruh dalam penyusunan kerangka hermeneutika Al-Qur’an yang bercorak
sosial tersebut adalah Marxisme. Namun demikian, tanpa Marxisme sekalipun Hasan
Hanafi cukup memiliki referensi revolusioner dalam gerakan pemikiran Islam,
terutama yang diinspirasi oleh Al-Afgani dan Sayyid Qutb. Akan tetapi,
penguasaannya pada pemikiran Marx dan perkenalannya pada beragam bentuk teologi
pembebasan yang bercorak kiri sangat membantu Hanafi secara metodologis dalam
menganalisis berbagai kontradiksi dalam realitas umat Islam saat ini.
Dalam Marxisme klasik
dikenal dengan filsafat dialektika dan materialisme historis. Jika filsafat
dialektika lebih tepat dianggap sebagai epistemologi pemikiran Marx,
materialisme historis adalah dilsafat dan teori Marx tentang sejarah. Hanafi
memang tidak menggunakan teori materialisme sejarah Marx. Akan tetapi,
sebagaimana layaknya pemikir Marxis dan neo-Marxis berlakangan, Hanafi banyak
meminjam instrumen dalam Marxisme, terutama metode dialektika, dalam menajamkan
kritik terhadap realitas dan pengujian teks pada realitas. Hanafi, misalnya,
curiga terhadap klaim hermeneutika objektif yang di belakangnya mungkin saja
bersembunyi kepentingan kelas tertentu. Teks dan penafsiran juga selalu dilihat
memiliki struktur ganda yang merefleksikan struktur ganda dalam masyarakat
dalam pengertian Marxisme. Demikian pula pandangannya bahwa hermeneutika tidak
boleh berarti teori semata, tapi lebih sebagai kontinum dari kritik sejarah,
penafsiran, hingga praksis, merupakan elaborasi lebih lanjut pemikiran Marxisme
ke dalam hermeneutika Al-Qur’an yang bercorak pembebasan.[34]
Hermeneutika, yang
disamakan oleh Hasan Hanafi dengan tafsir, bukan hanya teori
interpretasi teks, melainkan sebagai ilmu yang menerangkan wahyu Tuhan dari
tingkat kata ke dunia, menerangkan bagaimana proses wahyu dari huruf ke
realitas, atau dari logos ke praktis, dan selanjutnya transformasi wahyu
dari pikiran Tuhan menjadi kehidupan nyata.[35] Ia mengkritik model tafsir konvensional,
dan juga tafsir kontemporer, yang ia anggap tidak melek realitas. Terutama
sekali, ia mengkritik Al-Azhar
yang masih menggunakan metode yang memiliki gap antara teks ilahi dengan
wacana atau realitas manusiawi. Sebagai hasilnya, ia menekankan sisi realitas
dalam hermeneutikanya. Ia menyatakan bahwa sebelum mengaplikasikan sebuah teori
penafsiran, seseorang harus merefleksikan terlebih dahulu pengalaman yang hidup
pada kesadaran pribadi atau jamaah yang menyebabkan suatu ayat diturunkan.
Menurutnya, sebuah ayat bukanlah pendapat, orientasi, atau makna abstrak,
melainkan sebuah jawaban terhadap kegelisahan, kesulitan, dan penderitaan
individu-individu yang diresponnya. Pada sisi lain, ia juga menegaskan bahwa
dalam penafsiran, upaya untuk kembali kepada sumber (Al-Qur’an) akan menemukan
kebuntuan, sehingga alternatifnya adalah kembali kepada. Dengan model ini, ia
mencita-citakan tafsir yang memperbaiki manusia atau yang ia sebut sebagai
tafsir reformis, dan penafsir yang reformer/mushlih.
Hermeneutika pembebasan Al-Qur’an dari Hasan Hanafi cenderung unik. Hal
ini karena Hanafi menerima baik asumsi teoretik hermeneutika Al-Qur’an yang
bercorak filosofis, maupun yang sifatnya metodis. Bahkan dalam kadar yang
relatif minim, hermeneutika pembebasan dari Hanafi mencirikan pula
kecenderungan metodologis dari hermeneutika kritis, varian lain dari mazhab
pemikiran dalam hermeneutika. Terhadap hermeneutika metodis, Hasan Hanafi
menginginkan hermeneutika pembebasan yang ia ajukan sebagai ilmu pengetahuan
yang rasional, formal, objektif fan universal. Dalam hal ini, ia mengandaikan
seorang interpreter yang “memulai pekerjaannya dengan tabula rasa, tidak
boleh ada yang lain, selain analisis linguistiknya,” sebuah pendirian yang
mirip dengan analisis struktur internal menurut Abu Zayd.
Akan tetapi, belakangan, warna
hermeneutika filosofis menjadi lebih dominan dalam bangunan pemikirannya. Ia menyatakan bahwa tidak ada hermeneutika
yang absolut, universal, dan objektif. Hermeneutika selalu bersifat sosial dan
praksis. Sebagai bentuk eksplisit dalam langkah model filosofis ini, ia
menekankan pentingnya penafsir untuk menentukan terlebih dahulu kepentingan apa
yang ia bawa sebelum menafsirkan; kepentingan yang direfleksikan dari
kegelisahan yang dirasakan ketika memperhatikan permasalahan yang melanda umat.
Dalam pengertian yang terakhir ini,
Hasan Hanafi juga cenderung mencurigai tendensi kekuasaan dan dominasi di balik
teks dan penafsiran. Dengan konstruk, posisi, dan dinamika hermeneutika Hasan
Hanafi di atas, dapat dilihat ciri khas serta posisi terminologi hermeneutika
yang ia sebut dengan Hermeneutika Pembebasan di antara teori-teori para
hermeneutika lainnya.[36]
3.
Langkah Metodis Penafsiran Al-Qur’an dan
Aplikasinya
Mengenai kritik
eiditis, proses pemahaman terhadap teks, dalam pandangan Hanafi, bukanlah
monopoli atau wewenang suatu lembaga atau agama melainkan ditentukan atas
aturan-aturan tata bahasa dan situasi kesejarahan yang menyebabkan munculnya
teks.[37] Di sini, ada tiga tahap analisis: pertama,
analisis bahasa, kedua, analisis konteks sejarah, dan ketiga,
generalisasi, yaitu mengangkat makna dari situasi ”saat” dan situasi sejarahnya
agar dapat menimbulkan situasi-situasi lain. Hanafi ingin memperoleh makna baru
dari penafsiran untuk menyikapi berbagai kasus spesifik dalam kehidupan
masyarakat.
Selanjutnya, generalisasi pada tahap eidetis membuka jalan bagi
kritik praksis yang menjadi tujuan hermeneutika aksiomatik. Hermeneutika pembebasan Al-Qur’an yang memang merupakan cara baca Al-Qur’an dengan maksud-maksud
praksis menaruh perhatian besar pada transformasi masyarakat. Sebagai langkah praktis dari ketiga metode
di atas, dan juga sebagai implikasi dari ciri khas tafsir beliau yang praksis,
Hassan Hanafi telah merumuskan langkah-langkah interpretasi sebagai berikut:
a.
Komitmen politik sosial. Mufassir memiliki keprihatinan dan kepedulian atas kondisi
kontemporernya karena baginya, mufassir adalah
revolusioner, reformis, dan
aktor sosial.
b.
Mencari sesuatu. Mufassir
memiliki “keberpihakan” berupa kesadaran untuk mencari solusi atas berbagai
persoalan yang dihadapi. Di sinilah, Hanafi melihat asbab al-nuzul lebih
pada realitas sosial masyarakat saat Al-Qur’an diturunkan.[38]
c.
Sinopsis ayat-ayat yang terkait pada satu tema. Semua
ayat yang terkait pada tema tertentu dikumpulkan secara seksama, dibaca,
dipahami berkali-kali hingga orientasi umum ayat menjadi nyata. Ia menegaskan
bahwa penafsiran tidak berangkat dari ayat sebagaimana tafsir tahlili, tapi
dari kosa kata Al-Qur’an.
d.
Klasifikasi bentuk-bentuk linguistik, meliputi kata
kerja dan kata benda, kata kerja-waktu, kata sifat kepemilikan, dan lain-lain.
e.
Membangun struktur makna yang tepat sesuai dengan
sasaran yang dituju yang berangkat dari makna menuju objek. Keduanya adalah
satu kesatuan. Makna adalah objek yang subjektif, sedang objek adalah subjek
yang objektif.
f.
Analisis situasi faktual. Setelah membangun tema
sebagai struktur yang ideal, penafsir beralih pada realitas faktual seperti
kemiskinan, HAM, penindasan, dan lain-lain.
g.
Membandingkan yang ideal dengan yang riil. Struktur
ideal dideduksikan dengan menggunakan analisis isi terhadap teks dengan situasi
faktual yang diinduksikan dengan menggunakan statistik dan ilmu-ilmu sosial. Di
sini, penafsir berada di antara teks dan realitas.
h.
Deskripsi model-model aksi. Sekali ditemukan
kesenjangan antara dunia ideal dengan riil, maka aksi sosial menjadi langkah berikutnya.
Transformasi dari teks ke tindakan, teori ke praktik, dan pemahaman ke
perubahan.
Untuk lebih jelasnya bagaimana Hanafi melakukan praktik atas
langkah-langkah metodisnya, berikut akan dipaparkan contoh penafsiran Hanafi
tentang ayat-ayat yang terkait dengan masalah tanah. Penafsiran Hanafi terkait
tanah ini tak lepas dari peristiwa pengambilalihan/pendudukan tanah yang
terjadi pada masa pemerintahan Anwar Sadat yang pro-Barat dan berkolaborasi
dengan Israel.[39]
Sinopsis ayat diperlihatkan dengan usahanya mengumpulkan
beberapa ayat yang relevan (Q.S. 29: 56, 2: 17, 3:109, 5:40, 5:120, 7:158,
9:116, 39:63, dan lain-lain). Proses klasifikasi linguistik terlihat
pada deskripsinya bahwa al-ardh disebut 462 kali, 454 kali sebagai kata
benda berdiri sendiri, 8 kali dihubungkan dengan kata ganti kepunyaan, dan
hanya sekali yang dihubungkan dengan orang pertama yang dalam hal ini adalah
Tuhan (Al-Ankabut: 56). Ini
mengindikasikan bahwa tanah bukanlah ”objek kepemilikan”. Tanah ada dalam
kategori ‘ada’ (makhluk), bukan kepunyaan. Hanya sekali kata al-ardh dihubungkan kepada orang pertama.Ia
digunakan dalam hubungan Tuhan, yang berarti bahwa Tuhan adalah satu-satunya
pemilik tanah.
Melalui analisis struktur makna, ia menyimpulkan lima
orientasi makna dari kata al-ardh. (1) Tuhan adalah satu-satunya pemilik
tanah dan ahli waris tanah. Di sini, al-ardh berarti bumi, seluruh
tanah. Jadi, tak ada seorang pun yang
bisa menuntut bahwa tanah adalah miliknya. (2) al-ardh sebagai tanah alam yang subur dan
indah. Agrikultur (pertanian) adalah gambaran kreativitas dalam kehidupan
manusia. Tanah menjadi tempat tinggal
seluruh makhluk hidup. Tanah juga merupakan tanah konflik, sebuah medan perang,
sebuah tanah imigrasi dan pengasingan, tanah percobaan dan daya tarik. Jadi, al-ardh
adalah di mana sejarah manusia bertempat. (3) Tanah adalah tempat aksi bagi
manusia sebagai khalifah Tuhan di muka bumi. (4) Alam patuh dan taat
pada manusia sebagaimana ia patuh pada dan taat pada Tuhan. Warisan tanah
bukanlah penyerahan untuk selamanya.Tanah adalah untuk dilindungi, bukan
dirusak atau dikotori. (5) Sebuah perjanjian universal ditawarkan pada setiap
individu; perjanjian moral, bukan material, unilateral atau sepihak.
Kemudian dengan analisis situasi faktual, maka makna yang
cocok dan dibutuhkan untuk kasus ini adalah tanah merupakan milik Tuhan, bukan
untuk diperebutkan oleh manusia, apalagi melibatkan unsur penindasan. Hasan
Hanafi membedakan makna ideal dengan makna riil bahwa makna ideal
adalah tanah diartikan sebagai tanah alam, tanah hijau, dan keindahan,
sementara untuk makna riil, ia menegaskan bahwa Tuhan satu-satunya pemilik dan
ahli waris tanah.[40]
Dengan menggunakan basis langkah interpretasi
Hasan Hanafi di atas, maka penafsirannya dapat diidentifikasi bahwa komitmen politik sosial Hanafi
sebagai penafsir tidak bisa dilepaskan dari kegelisahannya terhadap kasus
penempatan tanah tersebut. Keberpihakan penafsir juga
terlihat dari usahanya untuk menjelaskan bahwa penempatan tanah tersebut adalah
usaha yang menindas.
D. Hermeneutika
Al-Quran Fazlur Rahman
1.
Biografi Fazlur Rahman
Fazlur Rahman lahir di Hazara -kini menjadi bagian dari Pakistan-
pada 21 September 1919. Situasi ketika ia dilahirkan memberi pengaruh bagi
perkembangan pemikirannya di kemudian hari. Perdebatan publik di antara
berbagai golongan Muslim yang terjadi sebelum kelahirannya mewarnai kehidupan
sosial negerinya.[41] Perdebatan ini mulai menanjak ketika Pakistan dinyatakan berpisah
dari India dan menjadi sebuah negara yang berdaulat dan merdeka pada tanggal 14
Agustus 1947.[42] Di tengah perdebatan inilah yang menjadi pemicu baginya untuk
mendalami seluk-beluk keilmuan Islam dan menguasai berbagai arus metodologi
pemikiran.
Rahman lahir dan dibesarkan dari keluarga yang mementingkan
pendidikan. Ayahnya, Maulana Syahab al-Din adalah seorang ulama tradisional
yang bermazhab Hanafi.[43] Meskipun ayahnya seorang tradisionalis, namun ia tak seperti
kebanyakan ulama di zamannya yang menentang dan menganggap pendidikan modern
dapat meracuni keimanan dan moral. Menurutnya, Islam harus menghadapi realitas
kehidupan modern, tidak hanya sebagai sebuah tantangan (challenge)
tetapi juga merupakan kesempatan (opportunity).[44] Keyakinan sang ayah inilah yang kelak dipatrikan pada Fazlur
Rahman.
Sekolah modern dimasukinya di Lahore tahun 1933. Pendidikan
tingginya ditempuh di Punjab University jurusan Bahasa Arab, dan selesai dengan
gelar BA tahun 1940. Gelar Master untuk jurusan ketimuran juga diraihnya di
universitas yang sama tahun 1942.[45] Menyadari bahwa mutu pendidikan di India saat itu masih rendah,
Rahman memutuskan untuk memperdalam ilmunya di Inggris.[46] Pada tahun 1946, ia masuk Oxford University dan kemudian
menyandang gelar doktor di bidang sastra pada tahun 1950.
Setamat dari Oxford University, Rahman tidak langsung pulang ke
Pakistan, selama beberapa tahun, ia memilih mengajar di Eropa. Hingga tiga
tahun kemudian, semangat patriotik kenegaraannya mengalahkan segalanya. Hal itu
karena, setelah pemerintahan Pakistan bergulir di tangan Ayyub Khan yang
berpikiran modern, Rahman terpanggil untuk membenahi negeri asalnya dan rela
meninggalkan karier akademiknya demi sebuah tantangan yang menghadang di negeri
sendiri. Ia lalu ditunjuk menjadi direktur Pusat Lembaga Riset Islam selama
satu periode (1961-1968).[47] Di masa ini, ia tercatat memprakarsai terbitnya Journal of
Islamic Studies, tempat ia menampungkan gagasan-gagasannya.
Rahman bekerja sangat serius, langkah yang diambilnya adalah
strategi ganda, yakni mengangkat orang tamatan madrasah yang memiliki
pengetahuan bahasa inggris dan memberikan pelatihan teknik-teknik riset modern
juga mengirim beberapa orang ke luar negeri untuk memperoleh pelatihan dan
gelar dalam kajian-kajian Islam. Akan tetapi, usaha ini tidak berlangsung lama.
Penunjukan dirinya sebagai direktur sebenarnya tidak direstui oleh kalangan
ulama tradisionalis. Karenanya, wajar bila selama kepemimpinannya lembaga riset
kerap menuai kecaman dan serangan dari kaum tradisionalis dan fundamentalis.
Puncaknya meletus ketika dua bab pertama dari bukunya, Islam,
dipublikasikan Fikr-u-Nazr. Masalah sentralnya adalah seputar hakikat
wahyu Al-Qur’an. Rahman menulis bahwa “Al-Qur’an secara keseluruhannya adalah
Kalam Allah, dan dalam pengertian biasa, juga seluruhnya adalah perkataan
Muhammad”.[48]
Fenomena tersebut memaksa Rahman untuk kembali meninggalkan tanah
kelahirannya. Ia melihat negaranya belum siap menyediakan lingkungan akademik
yang bebas dan bertanggung jawab. Pada tahun 1970 Rahman berangkat ke Chicago,
dan langsung dinobatkan menjadi guru besar untuk pemikiran Islam di Universitas
Chicago. Universitas tersebut merupakan tempatnya menelurkan banyak karyanya.
Tempat ini pula yang menjadi tempat persinggahan terakhirnya, hingga wafatnya
pada 26 Juli 1988. Selama 8 tahun terakhirnya, selain mengajar di Universitas
Chicago, ia kerap diminta memberikan kuliah di universitas lain. Rahman menjadi
Muslim pertama penerima medali Giorgio Levi della Vida, yang
melambangkan puncak prestasidalam bidang studi peradaban Islam dari UCLA.
Adapun karya-karya Fazlur Rahman
yang diaplikasikan dalam bentuk buku adalah sebagai berikut: Avicenna’s
Psychology (1952), Prophecy in Islam Philosophy and Orthodoxy (1958),
Islamic Metodology in History (1965), Islami (1966), The
Philosophy of Mulla Sandra (1975), Major Themes of The Qur’an (1980),
Islam and Modernity: Tranformasi of Intellectual Tradision (1982), Health
and Medicine in Islam Tradition; Change and Identity (1987), Revival and
Reform in Islam (2000). Dalam bentuk jurnal ilmiah, karyanya tersebar
dibanyak jurnal, baik jurnal local (Pakistan) maupun internasional, serta
dimuat dalam banyak buku. Jurnal-jurnal yang memuat tulisannya adalah Islamic
Studies, The Muslim World dan Studia Islamica. Sedangkan buku-buku
suntingan terkemuka yang memuat karyanya antara lain: Theology and Law in Islam
yang diedit oleh G.E. von Grunebaum; The Encyclopedia of Relegion yang
diedit oleh Richard C. Martin, Islam Past Influence and Present Challenge yang
diedit oleh Alford T. Welch dan P. Cachia, dan lain sebagainya.[49]
2.
Respon
Rahman terhadap Gerakan-gerakan Pembaharuan
Kehadiran Rahman dalam daftar nama-nama pemikiran Islam membawa
sesuatu yang baru terhadap pemikiran Islam. Meskipun sebenarnya pembaharuan
dalam Islam telah dilakukan oleh beberapa pemikir Islam sebelum Rahman, namun
pembaharuan yang mereka dengungkan masih dalam taraf yang sangat dangkal, bukan
tidak mungkin penafsiran mereka masih berbentuk tekstual, sehingga
kemunculannya banyak mempunyai kelemahan-kelemahan serta tidak mampu
menyelesaikan persoalan-persoalan umat kekinian. Seperti pembaharuan yang
berkembang pada abad pertengahan, mereka mendesakkan pembebasan ijtihad
(kebebasan berpikir) dan menyingkirkan segala bentuk taqlid kepada
ulama-ulama abad pertengahan dengan mengambil posisi dari yang keras sejauh
mereka menerima Al-Qur’an dan hadis sebagai sumber materi agama. Bahkan menolak
qiyas, metode alasan analogis, untuk menafsirkan Al-Qur’an dan sunnah.
Implikasinya mereka terjebak dalam penafsiran menurut yang tertulis dalam
Al-Qur’an dan sunnah.[50] Fenomena tersebut sebagai salah satu alasan yang membuat
kegelisahan Rahman untuk mendefinisikan kembali Islam dalam konteks modernitas
dalam gerakan neo-modernisme[51] Islam.
Pembaharuan-pembahruan dalam Islam terus berkembang seiring dengan
perkembangan zaman dan paradigma yang mempengaruhinya. Secara umum Rahman mempetakan
gerakan pembaharuan dalam Islam kepada empat kelompok gerakan, yaitu: revivalisme pra-modernis, modernisme klasik, neo-revivalisme dan neo-modernisme. Kelompok neo-modernisme inilah Rahman berdiri,
bahkan mengklaim dirinya sebagai juru bicaranya. [52]
Kelompok neo-modernisme, munculnya gerakan ini tidak terlepas dari pengaruh
pemikiran neo-revivalisme, namun
kelompok ini tidak menjaga jarak dengan Barat, hanya saja mereka mengembangkan
sikap kritis terhadapnya secara objektif. Oleh karena kehampaan metodologi yang
mengakibatkan tidak konsisten dalam menganalisis, akhirnya kelompok ini
mengembangkan sebuah analisis yang tepat dan logis untuk mengkaji Al-Qur’an Karenanya,
dalam konteks ini, Rahman mencanangkan suatu penyusunan metodologi yang tepat
dan logis untuk mengkaji Al-Qur’an, yaitu hermeneutika Al-Qur’an- sebuah metode
yang mengkaji Al-Qur’an secara komprehensif dan mampu menjawab
persoalan-persoalan umat di zaman sekarang.[53] Metodologi ini diharapkan dapat melakukan rekonstruksi sistematis
atas Islam namun tetap berpegang pada akar-akar spiritualnya.
3.
Al-Qur’an
dalam Perspektif Rahman
Sebelum membicarakan tentang hermeneutika Al-Qur’an Fazlur Rahman,
menarik untuk dieksplorasi konsep Rahman tentang Al-Qur’an. Konsep Rahman
tentang Al-Qur’an, sebagaimana yang dapat disimpulkan dalam bukunya Islam,
adalah:
Al-Qur’an secara keseluruhan adalah kata-kata (kalam) Allah, dan
dalam pengertian biasa, juga keseluruhannya merupakan kata-kata Muhammad. Jadi,
Al-Qur’an murni kata-kata Ilahi, namun tentu saja, ia sama-sama secara intim
berkaitan dengan personalitas paling dalam Nabi Muhammad yang hubungannya
dengan kata-kata (kalam) Ilahi itu tidak dapat dipahami secara mekanis seperti
hubungan sebuah rekaman. Kata-kata (kalam) Ilahi mengalir melalui hati Nabi.[54]
Definisi Rahman di atas,
mengasumsikan bahwa pola hubungan atau model pewahyuan yang dibangun antara
Al-Qur’an (sebagai sebuah teks; The Text), Allah adalah pengarang (The
Author) dan Muhammad (The Reader and the author). Pengasumsian
Muhammad sebagai penerima sekaligus pembicara ini menegaskan bahwa secara
psikologi Muhammad berpartisipasi baik mental maupun intelektual dalam
penerimaan wahyu itu. Oleh karena itu, Al-Qur’an harus dipahami dalam konteks
yang tepat yakni perjuangan Nabi dan latar belakang dari perjuangan tersebut.[55]
4.
Gagasan
Hermeneutika dalam Menginterpretasikan al-Qur’an
Gagasan untuk menjadikan Al-Qur’an universalitas dan fleksibilitas,
Al-Qur’an tidak bisa dipahami secara atomistik, melainkan harus sebagai
kesatupaduan yang terjalin sehingga menghasilkan suatu weltanschauung
yang pasti. Pemahaman seperti ini yang tidak didapatkan dalam
penafsiran-penafsiran klasik, mereka terlalu asyik bermain dengan kata-kata
yang menyebabkan mereka terjebak dalam penafsiran literal-tekstual. Bagi Rahman
fenomena ini terjadi dikarenakan ketidaktepatan dan ketidaksempurnaan alat-alat
yang disebabkan kegersangan metode penafsiran.
Untuk mengantisipasi persoalan tersebut, Rahman menawarkan suatu
metode yang logis, kritis, dan komprehensif, yaitu hermeneutika doble
movement (gerak ganda interpretasi).[56] Metode ini memberikan pemahaman yang sistematis dan kontekstualis,
sehingga menghasilkan suatu penafsiran yang tidak atomistik, literalis dan
tekstualis, melainkan penafsiran yang mampu menjawab persoalan-persoalan
kekinian.
Persoalan mengapa harus mengetahui masa Al-Qur’an diturunkan,
sedangkan masa dahulu dengan masa sekarang tidak mempunyai kesamaan, Rahman
mengatakan: Al-Qur’an adalah respon Ilahi melalui pikiran dan ingatan Nabi,
kepada situasi moral-sosial masyarakat Arab pada masa Nabi.[57] Artinya, signifikansi pemahaman setting-social Arab pada
masa Al-Qur’an diturunkan disebabkan adanya proses dialektika antara Al-Qur’an
dengan realitas, baik itu dalam bentuk tahmil (menerima dan
melanjutkan), tahrim (melarang keberadaannya), dan taghiyyur
(menerima dan merekonstruksi tradisi).[58]
Adapun mekanisme hermeneutika doble movement yang ditawarkan
Fazlur Rahman dalam menginterpretasi Al-Qur’an adalah:
a.
Gerak
Pertama
Gerakan pertama, yakni dari situasi sekarang ke masa Al-Qur’an
diturunkan, terdiri dari dua langkah:
-
Langkah
Pertama, merupakan
tahap pemahaman arti atau makna dari suatu pernyataan dengan mengkaji situasi
atau problem historis dimana pernyataan Al-Qur’an tersebut merupakan
jawabannya. Tentu saja, sebelum mengkaji ayat-ayat spesifik dalam sinaran situasi-situasi
spesifiknya, suatu kajian mengenai situasi makro dalam batasan-batasan
masyarakat agama, adat-istiadat, lembaga-lembaga bahkan mengenai kehidupan
secara menyeluruh di Arabia pada saat turunnya Islam dan khususnya di Makkah
akan dilakukan. Jadi, langkah pertama dari gerakan yang pertama adalah memahami
makna Al-Qur’an sebagai suatu keseluruhan di samping dalam batas-batas ajaran
yang khusus yang merupakan respon terhadap situasi-situasi khusus.
-
Langkah
Kedua,
menggeneralisasikan jawaban-jawaban spesifik itu dan menyatakan sebagai
pernyataan-pernyataan yang memiliki tujuan-tujuan moral-sosial umum yang dapat
“disaring” dari teks-teks spesifik dalam sinaran latar belakang sosio-historis
dan ratio-legis (illat hukum) yang sering dinyatakan. Sesungguhnya
langkah pertama itu -pemahaman teks spesifik- sendiri mengimplikasikan langkah
kedua dan akan mengantar ke arah itu.[59]
b.
Gerak
Kedua
Gerakan kedua merupakan proses yang berangkat dari pandangan umum
ke pandangan khusus yang harus dirumuskan dan direalisasikan sekarang, yakni
yang umum harus diwujudkan dalam konteks sosio-historis konkret sekarang. Ini
sekali lagi memerlukan kajian teliti terhadap situasi sekarang dan analisis
terhadap berbagai unsur komponen sehingga sejauh yang diperlukan, dan sehingga
kita bisa menentukan prioritas-prioritas baru untuk bisa mengimplementasikan
nilai-nilai Al-Qur’an. Dengan demikian, metodologi yang diintrodusir oleh
Rahman adalah metode berpikir yang bersifat reflektif, mondar-mandir antara
deduksi dan induksi secara timbal balik.
Jika dicermati teori double
movement Fazlur Rahman,
tampaknya mencoba mendialektikakan text, author, dan reader.
Sebagai author, Rahman tidak memaksa teks berbicara sesuai dengan
keinginan author, melainkan membiarkan teks berbicara sendiri. Untuk
mengajak teks berbicara, Rahman menelaah historisitas teks. Historis yang
dimaksudkan disini bukanlah semata-mata asbab al-nuzul sebagaimana yang
dipahami oleh ulama konvensional, yaitu peristiwa yang menyebabkan Al-Qur’an
diturunkan[60], melainkan lebih luas dari itu, yaitu setting-sosial masyarakat
Arab dimana Al-Qur’an diturunkan atau lebih tepat disebut qira’ah
al-tarikhiyyah.
Tujuan menelaah histories teks di sini yaitu untuk mencari
nilai-nilai universal, dalam bahasa Rahman menyebutnya dengan ideal moral, sebab ideal moral berlaku sepanjang masa dan tidak berubah-ubah.
Dalam hal ini, Rahman membedakan antara ideal moral dengan legal spesifik.
Ideal moral adalah tujuan dasar moral yang dipesankan Al-Qur’an. Sedangkan
legal spesifik ketentuan hukum yang diterapkan secara khusus. Ideal moral lebih
patut diterapkan ketimbang ketentuan legal spesifik. Sebab, ideal moral
bersifat universal. Al-Qur’an dipandang elastis dan fleksibel. Sedangkan legal
spesifik lebih bersifat particular.[61]
Selain teori doble movement, Rahman juga menggunakan teori
lain dalam menginterpretasikan Al-Qur’an, khususnya ayat-ayat metafisika.
Metode tersebut adalah metode sintetis-logis. Hal ini sebagaimana disebutkan
oleh Rahman sendiri:
Kecuali dalam
penggarapan beberapa tema penting semisal aneka ragam komunitas agama,
kemungkinan dan aktualitas mu’jizat, serta jihad, yang kesemuanya menunjukkan
evolusi melalui Al-Qur’an, prosedur yang digunakan dalam mensintetis-kan
tema-tema, lebih bersifat logis ketimbang kronologis.[62]
5.
Melacak
Akar Teori Double Movement
Jika dicermati, teori doble movement yang diusulkan Rahman merupakan perpaduan antara tradisionalis Muslim
dengan hermeneutika Barat Kontemporer. Ini menunjukkan, Fazlur Rahman dalam membangun
teori doble movement tidak terlepas dari pengaruh atau minimal memiliki
horizon yang sama dengan kedua pemikiran tersebut.
Sebagai sebuah teori dan sistem interpretasi, hermeneutika jelas
sangat diperlukan dalam memahami Al-Qur’an, yakni dalam rangka memberi makna
dan memproduksi makna sehingga teks menjadi hidup dalam konteks apa pun.
Terkait dengan hermeneutika ini, paling tidak ada dua aliran utama, yakni
aliran objektivis dan aliran subjektivis. Dalam hal ini, Rahman dapat
dikategorikan sebagai pemikir aliran objektivis. Ia tampaknya terpengaruh oleh
hermeneutika model Emelio Betti yang masih mengakui original meaning
(makna otentik), ketimbang hermeneutika Hans-Georg Gadamer (penganut aliran
subjektivis) yang sudah tidak percaya lagi pada original meaning.[63]
Meskipun Fazlur Rahman sealiran dengan Betti yang masih percaya
pada makna objektif dan juga masih mengakui adanya original meaning,
namun ada perbedaan mengenai konsep the
original meaning antara Betti dan Rahman. Jika Betti berkeyakinan bahwa
makna asli suatu teks terletak pada akal pengarang, di mana dalam proses
interpretasinya, teks harus dibawa kepada pikiran pengarang,[64] maka tidak demikian halnya dengan Rahman yang menganggap makna
asli teks dapat dipahami melalui konteks sejarah ketika teks itu ditulis atau
diturunkan.[65]
Menurut Rahman, Al-Qur’an
adalah respon Tuhan terhadap realitas yang muncul sehingga setiap ayat yang
turun bukanlah kalimat yang berdiri sendiri, melainkan ia terkait dengan
konteks sosio-historis, budaya, dan problem yang dihadapi saat itu. Dengan kata
lain, Al-Qur’an dan asal-usul komunitas Islam muncul dalam sinaran sejarah dan
berhadapan dengan latar belakang sosio-historis.[66]
Langkah pertama dari gerakan ganda
adalah upaya sungguh-sungguh memahami konteks mikro dan makro di saat Al-Qur’an
diturunkan. Setelah itu, mufassir mencoba menangkap makna asli (original
meaning) dari ayat Al-Qur’an dalam konteks sosio-historis era kenabian.
Dari situ maka akan ditemukan ajaran universal Al-Qur’an yang melandasi
berbagai perintah normatif Al-Qur’an.
Kedua, melakukan generalisasi jawaban-jawaban spesifik tersebut dan
menyatakannya sebagai pernyataan-pernyataan yang memiliki tujuan moral-sosial
yang disaring dari ayat-ayat spesifik dalam sinaran latar belakang
sosio-historisdan ratio legis yang sering dinyatakan.[67]
6.
Hermeneutika
Al-Qur’an dan Persoalan Kontemporer
Gagasan hermeneutika Al-Qur’an
Rahman merupakan suatu tawaran yang menarik, ketika kita mencoba mencermati dan
mengaitkannya dengan persoalan kontemporer. Sebagai contohnya adalah ayat yang
membicarakan tentang poligami.
QS. An-Nisa’ (4): 3
÷bÎ)ur ÷LäêøÿÅz wr& (#qäÜÅ¡ø)è? Îû 4uK»tGuø9$# (#qßsÅ3R$$sù $tB z>$sÛ Nä3s9 z`ÏiB Ïä!$|¡ÏiY9$# 4Óo_÷WtB y]»n=èOur yì»t/âur ( ÷bÎ*sù óOçFøÿÅz wr& (#qä9Ï÷ès? ¸oyÏnºuqsù ÷rr& $tB ôMs3n=tB öNä3ãY»yJ÷r& 4 y7Ï9ºs #oT÷r& wr& (#qä9qãès? ÇÌÈ
Ayat tersebut turun sebagai respon terhadap perilaku para wali dari
anak-anak yatim, baik laki-laki maupun perempuan yang sering menyelewengkan
harta kekayaan mereka.[68] Kemudian Al-Qur’an
menyerukan agar mereka (para wali) tidak menyelewengkan harta itu, dan mereka
boleh mengawini (perempuan yatim) sampai empat orang di antara mereka, asalkan
mereka dapat berlaku adil. Seruan ini juga didukung oleh QS. An-Nisa’ (4): 127.[69]
Pernyataan di atas dengan melihat asbab al-nuzul-nya
menunjukkan bahwa masalah ini muncul dalam konteks perempuan-perempuan
yatim. Tapi kemudian Al-Qur’an memperingatkan bahwa “betapapun mereka (para
wali) itu berupaya (berkeinginan mengawini sampai empat), namun kalian, kata
Allah, tidak akan dapat berlaku adil kepada perempuan-perempuan tersebut.”
(QS. An-Nisa’ (4): 129).
Pandangan-pandangan Al-Qur’an
di atas, menurut Fazlur Rahman terdapat distingsi (antara aspek legal dan
ajaran moral Al-Qur’an), yaitu: izin untuk beristri empat orang, dan keharusan
untuk berlaku adil kepada mereka. Berdasarkan atas distingsi ini, Rahman
kemudian berkesimpulan bahwa:
Yang benar
nampaknya bahwa diizinkan poligami adalah pada taraf legal, sementara
sanksi-sanksi yang diberikan kepadanya pada hakekatnya adalah sebuah cita-cita
moral yang mana masyarakat diharapkan bergerak kearahnya, karena tidak mungkin
untuk menghapuskan poligami secara legal sekaligus.[70]
Dari alasan tersebut dapat disimpulkan bahwa, kebolehan berpoligami
pada dasarnya lahir sebagai jawaban bagi wali yang tidak berlaku adil bagi anak
yatim, baik laki-laki maupun perempuan. Dan Al-Qur’an
membolehkan mereka (para wali) mengawini perempuan yatim itu dijadikan istri
sampai batas empat orang. Tujuan Al-Qur’an di sini adalah untuk menguatkan
bagian-bagian masyarakat yang lemah (seperti orang-orang miskin, anak yatim
kaum wanita, budak-budak, dan orang yang terjerat hutang)[71] sehingga tercipta sebuah tatanan masyarakat yang etis dan
legaliter. Karena sebab turunnya ayat ini berkaitan dengan perempuan yatim, dan
kebutuhan berpoligami dengan syarat berleku adil tidak mungkin (mustahil), maka
proses poligami ke monogami ini membutuhkan pentahapan-pentahapn perubahan
legislasi Islam seperti fenomena yang sama terjadi dalam kasus perbudakan. Jadi
monogami lebih kontekstual dalam legislasi Islam.[72]
E. Penutup
Harus
diakui bahwa hermeneutika memang menawarkan sesuatu yang sangat menarik dalam
wacana penafsiran kitab suci. Pola
penafsiran yang ditawarkannya di satu sisi mengungkap asumsi-asumsi metodologis
yang manusiawi karena tidak hanya memperhatikan isi teks, tetapi juga
mempertimbangkan keberadaan konteks yang melingkup teks tersebut, baik konteks
psikologis maupun konteks sosial. Di sisi lain, hermeneutika membuka jalan bagi
upaya kontekstualisasi kitab suci sehingga dapat berdialog dan
operasional-fungsional dalam berbagai ruang dan waktu yang berbeda, sebagaimana
yang diidamkan dan dipegangi secara apologis oleh banyak kalangan umat beragama
terhadap kitab sucinya masing-masing.
Meskipun
wacana hermeneutika sendiri harus dikatakan sangat plural dan beragam, baik
dari aspek tokoh-tokohnya maupun dari segi pola-pola aplikasinya, tetapi secara
umum hermeneutika tidak pernah melepaskan diri dari ketiga komponen pokoknya,
yaitu teks, konteks dan kontekstualisasi yang diidealkan beroperasi secara
sinergis dalam memahami, menafsirkan sekaligus melakukan produksi mana baru
sesuai dengan realitas ruang dan waktu kontekstual, khususnya ketika
diaplikasikan sebagai media untuk memahami kita suci.
Selain sumbangan pemahaman yang komprehensif
dengan menimbang dimensi konteks dan secara aktif melakukan kontekstualisasi,
hermeneutika menyumbangkan sebuah kesadaran yang sangat vital dalam kehidupan
sosial manusia, yaitu kesadaran yang akan pluralitas. Kesadaran bahwa realitas
kehidupan tidak pernah tunggal dan satu dimensi, namun senantiasa multidimensi
dapat dikatakan merupakan kesadaran yang sangat diperlukan di era globalisasi
informasi saat ini. Tidak ada orang yang bisa hidup tanpa berinteraksi dan
bersinggungan dengan yang lain. Ketidakmampuan untuk mengapresiasi dan mengakui
yang lain hanya akan membawa seseorang terasing dari realitas hidupnya sendiri.
Di titik inilah hermeneutika menemukan relevansinya dengan tawarannya untuk
menimbang pluralitas dalam konteks dan progresifitas dalam kontekstualisasi
ketika seseorang melakukan aktifitas pemahaman dan penafsiran.
DAFTAR
PUSTAKA
Abad Badruzzaman, Kiri
Islam Hasan Hanafi: Menggugat Kemapanan Agama dan Politik, Yogyakarta:
Tiara Wacana, 2005.
Abdul Fatah Abdul Ghani Al-Qadhi, Asbab al-Nuzul ‘an al Shahabah wa
al-Mufassirin (Mesir: Dar al-Salam, 2005.
Abdul Mustaqim, Epistemologi Tafsir
Kontemporer, Yogyakarta: LkiS, 2010.
Achmad Khudori Sholeh,
“Mencermati Hermenutika Humanistik Hasan Hanafi” dalam M. Alfatih
Suryadilaga, Jurnal Studi Ilmu-ilmu Alquran dan Hadis,Vol. 11, No. 1,
Januari 2010.
Ahmad Amir Aziz, Neo-Modernisme Islam di Indonesia, Jakarta: Rineka Cipta, 1999.
Ahmad Baedowi, “Tafsir
Tematik Menurut Hasan Hanafi” dalam M. Alfatih Suryadilaga, Jurnal Studi
Ilmu-ilmu Alquran dan Hadis, Vol. 10, No. 1, Januari 2009.
Ali Harb, Naqd al-Nash, Terj. M.
Faisol Fatawi, Yogyakarta: LkiS. 2003.
Ali Shodiqin, Antropologi Al-Qur’an: Model
Dialektika Wahyu dan Realitas, Yogyakarta: Ar-Ruzz Media, 2008.
E. Sumaryono, Hermeneutika
Sebuah Metode Filsafat, Yogyakarta: Kanisius, 2003.
Fazlur Rahman, Islam, Terj. Sinoaji Saleh, Jakarta: Bina Aksara, 1987.
Fazlur Rahman, Islam and Modernitas:
Transformation of an Intellectual Tradition, Chicago and London: University
Press, 1982.
Fazlur Rahman, Major Themes of The
al-Qur’an, Chicago: Minneapolis-Bibliotheca Islamica, 1980.
Hans-Georg Gadamer, Truth and Method, Terj. Ahmad Sahidah,
Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2004.
Hasan Hanafi, Al-Turats
wa Al-Tajdid, Terj.
Yudian W. Asmin, Yogyakarta: Titian Ilahi Press, 2001.
Hilman Latief, Nasr Hamid
Abu Zaid: Kritik Teks Keagamaan, Yogyakarta: eLSAQ Press, 2003.
Ilham B. Saenong, Hermeneutika
Pembebasan; Metodologi Tafsir Al-Qur’an Menurut Hasan Hanafi, Jakarta:
Teraju, 2002.
Kazuo Shimogaki, Kiri
Islam: Antara Modernisme dan Posmodernisme: Telaah Kritis Pemikran Hassan
Hanafi, Terj. M. Imam Aziz & M. Jadul Maula, Yogjakarta: LKiS, 2003.
Kurdi, dkk., Hermeneutika Al-Qur’an dan Hadis,
Yogyakarta: eLSAQ Press, 2010.
Moch. Nur Ichwan, Meretas Kesarjanaan Kritis
Al-Qur’an: Teori Hermeneutika Nasr Abu Zayd, Jakarta: Teraju, 2003.
Moh. Nurhakim, Islam,
Tradisi, dan Reformasi: “Pragmatisme” Agama dalam Pemikiran Hasan Hanafi, Jawa
Timur: Bayu Media Publishing, 2003.
Muhammad Abdul ‘Azim al-Zarqani, Manahil Al-‘Irfan fi ‘Ulum Sl-Qur’an, Beirut: Dar Al-Kutub Al-‘Ilmiah, 2003.
Muhammad Aji Nugroho, Hermeneutika
Al-Qur’an Hasan Hanafi (Dari Teks ke Aksi; Merekomendasikna Tafsir
Tematik/Maudhui), Artikel Ilmiah, Salatiga: IAIN Salatiga, 2013.
Nasr Hamid Abu Zayd, Al-Nass
wa Al-Sultah wa Al-Haqiqah, Beirut: Al-Markaz Al-Saqafi Al-Arabi, 2000.
Nasr Hamid Abu Zayd, Al-Qur’an,
Hermeneutik dan Kekuasaan, Terj. Dede Iswadi, dkk, Bandung: Korpus, 2003.
Peter Connoly, Aneka
Pendekatan Studi Agama, Terj. Imam Khoiri, Yogyakarta: LKiS, 2012.
Sibawaihi, Hermeneutika
Al-Qur’an Fazlur Rahman, Yogyakarta: Jalasutra, 2007.
Syamsudin Arif, Orientalis & Diabolisme
Pemikiran, Jakarta: Gima Insani, 2003.
Very Verdiansyah, Islam
Emansipatoris: Menafsir Agama untuk Praksis Pembebasan, Jakarta: P3M, 2004.
[1]
Dalam literatur Islam klasik, Hermes
tidak lain adalah Nabi Idris yang sering disebut penemu tulisan, memiliki
kemampuan teknologi, kedokteran, astrologi, sihir, dan lain-lain. Sementara
dalam mitologi Mesir kuno, kaum Yahudi mengenalnya sebagai dewa toth, atau Nabi
Musa. Lihat Ilham B. Saenong, Hermeneutika
Pembebasan; Metodologi Tafsir Al-Qur’an Menurut Hasan Hanafi, (Jakarta:
Teraju, 2002), hlm. 46.
[3]
Sibawaihi, Hermeneutika Al-Qur’an Fazlur Rahman, (Yogyakarta: Jalasutra,
2007), hlm. 6-7.
[6] Moch. Nur Ichwan, Meretas Kesarjanaan Kritis
Al-Qur’an: Teori Hermeneutika Nasr Abu Zayd, (Jakarta: Teraju, 2003), hlm.
15-16.
[8] Al-Adab, No. 5, Thn. 9, (Oktober 1964), h. 310-11;
artikel ini pada awalnya tidak mencantumkan nama penulisnya, namun pada Al-Adab,
No. 8, Thn. 9 (Januari 1965), editor mengoreksi bahwa penulis artikel itu
adalah Nasr Hamid Abu Zayd. Keterangan ini penulis ambil dari Moch. Nur Ichwan,
Meretas Kesarjanaan Kritis Al-Qur’an, hlm. 16-17.
[9] Al-Adab, No. 7 (1964), h. 406-8 dalam Moch.Nur
Ichwan, Meretas Kesarjanaan Kritis Al-Qur’an, hlm. 17.
[10] Moch. Nur Ichwan, Meretas Kesarjanaan Kritis
Al-Qur’an, hlm. 17-20.
[11] Syamsudin Arif, Orientalis & Diabolisme
Pemikiran, (Jakarta: Gima Insani, 2003), hlm. 187-188.
[12]
Hilman Latief, Nasr Hamid Abu Zaid: Kritik Teks Keagamaan, (Yogyakarta: eLSAQ Press, 2003), hlm. 93.
[13]
Nasr Hamid Abu Zayd, Al-Nass wa Al-Sultah wa Al-Haqiqah, (Beirut:
Al-Markaz Al-Saqafi Al-Arabi, 2000), hlm. 150-151.
[16]
Nasr Hamid Abu Zayd, Al-Qur’an, Hermeneutik dan Kekuasaan, Terj. Dede Iswadi, dkk, (Bandung:
Korpus, 2003), hlm. 96.
[17] Nasr Hamid Abu Zayd, Al-Qur’an,
Hermeneutik dan Kekuasaan, hlm. 96.
[18] Di antara teori-teori ini adalah teori
strukturalisme.
[21] Moh. Nurhakim,
Islam, Tradisi, dan Reformasi: “Pragmatisme” Agama dalam Pemikiran Hasan
Hanafi, (Jawa Timur: Bayu Media Publishing, 2003), hlm. 19
[22]
Ilham B. Saenong, Hermeneutika Pembebasan, hlm. 70.
[23]
Achmad Khudori Sholeh, “Mencermati Hermenutika Humanistik Hasan Hanafi” dalam
M. Alfatih Suryadilaga, Jurnal Studi Ilmu-ilmu Alquran dan Hadis,Vol. 11,
No. 1, Januari 2010, hlm.
42.
[24]
Abad Badruzzaman, Kiri Islam Hasan Hanafi: Menggugat Kemapanan Agama dan
Politik, (Yogyakarta: Tiara Wacana, 2005), hlm. 42.
[25] Moh. Nurhakim, Islam, Tradisi, dan
Reformasi, hlm. 11-18.
[31]
Metafisika teks di sini adalah
masalah-masalah eskatologis dan metafsis, sekaligus mencakup masalah-masalah
klasik mengenai Al-Qur’an.
[32] Peter Connoly, Aneka Pendekatan Studi
Agama, Terj. Imam
Khoiri, (Yogyakarta: LKiS, 2012), hlm. 110.
[33]
Hasan Hanafi, Al-Turats
wa Al-Tajdid, Terj. Yudian W. Asmin, (Yogyakarta: Titian Ilahi Press, 2001), hlm.
8.
[37] Very Verdiansyah, Islam Emansipatoris:
Menafsir Agama untuk Praksis Pembebasan, (Jakarta: P3M, 2004), hlm. 32.
[38]
Ahmad Baedowi, “Tafsir Tematik Menurut Hasan Hanafi” dalam M. Alfatih
Suryadilaga, Jurnal Studi Ilmu-ilmu Alquran dan Hadis, Vol. 10, No. 1, Januari 2009, hlm.
43.
[39]
Kazuo Shimogaki, Kiri Islam: Antara Modernisme dan Posmodernisme: Telaah
Kritis Pemikran Hassan Hanafi, Terj. M. Imam Aziz & M. Jadul
Maula, (Yogjakarta: LKiS, 2003), hlm. 96.
[40]
Muhammad Aji Nugroho, Hermeneutika Al-Qur’an Hasan Hanafi (Dari
Teks ke Aksi; Merekomendasikna Tafsir Tematik/Maudhui), Artikel Ilmiah,
(Salatiga: IAIN Salatiga, 2013), hlm. 17-18.
[41] Ada tiga kubu yang berseteru: kaum modernis,
kaum tradisionalis, dan kaum funamentalis. Kaum modernis merumuskan konsep
kenegaraan Islam dalam bingkai term ideologi modern, kaum tradisionalis
menawarkan konsep kenegaraan yang didasarkan atas teori-teori politik
tradisionalis Islam: khalifah dan imamah, sedangkan kaum fundamentais
mengusulkan konsep kenegaraan “kerajaan Tuhan”.
[43] Sebuah mazhab Sunni yang lebih rasionalis
dibanding mazhab lain (Syafi’i, Maliki, dan Hanbali).
[44]
Kurdi,
dkk., Hermeneutika Al-Quran dan Hadis, hlm.
61.
[46] Keputusan yang dinilai berani, sebab terdapat
anggapan bahwa sangat aneh jika seorang Muslim belajar Islam di Eropa. Kalaupun berhasil, orang tersebut sangat sulit
diterima kembali oleh masyarakatnya, tak jarang juga mereka mengalami
penindasan.
[51] Neomodernis adalah
penamaan aliran/gerakan. Istilah ini secara sederhana dapat diartikan dengan
“paham modernisme baru”, Neomodernisme digunakan untuk memberi identitas pada
kecenderungan pemikir Islam yang muncul dalam dekade terakhir yang berusaha
menjembatani bahkan mengatasi pemikiran tradisionalisme dan modernisme.
Artinya, jika modernisme sangat perhatian terhadap rasionalisme, modernisme
mencoba mengambil apa yang ditinggal oleh gerakan modernisme. di samping
kemunculan Neomodernis karena tuntutan zaman yang kurang mendapat antisipasi
oleh pemikiran keislaman yang sudah mapan secara historis. Lihat Ahmad Amir
Aziz, Neo-Modernisme Islam di Indonesia, (Jakarta: Rineka Cipta, 1999), hlm. 15-16.
[52] Sibawaihi, Hermeneutika Al-Qur’an Fazlur
Rahman, hlm. 25.
[53] Kurdi,
dkk, Hermeneutika Al-Quran dan Hadis, hlm. 68.
[54] Fazlur Rahman, Islam, hlm. 32-35.
[56] Adapun yang dimaksud gerakan ganda adalah:
dimulai dari situasi sekarang ke masa Al-Qur’anditurunkan dan kembali lagi ke
masa kini. Lihat Fazlur Rahman, Islam and Modernitas: Transformation of an
Intellectual Tradition, (Chicago and London: University Press, 1982), hlm.
6.
[57] Fazlur Rahman, Islam and Modernitas,
hlm. 6.
[58] Ali Shodiqin, Antropologi Al-Qur’an: Model
Dialektika Wahyu dan Realitas, (Yogyakarta: Ar-Ruzz Media, 2008), hlm.
116-117.
[59] Fazlur Rahman, Islam and Modernitas,
hlm. 7.
[60]
Muhammad
Abdul ‘Azim al-Zarqani, Manahil Al-‘Irfan fi ‘Ulum Al-Qur’an,
(Beirut: Dar Al-Kutub Al-‘Ilmiah, 2003), hlm. 63.
[62] Fazlur Rahman, Major Themes of The al-Qur’an,
(Chicago: Minneapolis-Bibliotheca Islamica, 1980), hlm. xi.
[63] Abdul Mustaqim, Epistemologi Tafsir
Kontemporer, (Yogyakarta: LkiS, 2010), hlm. 175.
[64] Hans-Georg Gadamer, Truth and Method, Terj. Ahmad Sahidah, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar,
2004), hlm.
465.
[65] Fazlur Rahman, Islam and Modernity, hlm.
8-9.
[66] Abdul Mustaqim, Epistemologi Tafsir
Kontemporer, hlm. 179.
[68] Abdul
Fatah Abdul Ghani Al-Qadhi,
Asbab al-Nuzul ‘an al Shahabah wa al-Mufassirin (Mesir: Dar al-Salam,
2005), hlm. 64.
[69] Dan mereka minta fatwa kepadamu tentang para
wanita. Katakanlah: “Allah memberi fatwa kepadamu tentang mereka, dan apa yang
dibacakan kepadamu dalam al-Qur’an (juga memfatwakan) tentang para wanita yatim
yang kamu tidak memberikan kepada mereka apa yang ditetapkan untk mereka,
sedang kamu ingin mengawini mereka dan tentang anak-anak yang masih dipandah
lemah. Dan (Allah menyuruh kamu) supaya kamu mengurus anak-anak yatim secara
adil, dan kebajikan apa saja yang kamu kerjakan. Maka sesungguhnya Allah maha
Mengetahuinya. (QS. An-Nisa’ (4): 127).
[70] Fazlur
Rahman, Major Themes of The Qur’an, hlm. 70.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar